Sofifi, Maluku Utara- Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba diketahui membatalkan SK pelantikan Pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang dilantik pada Jum’at 7 Juli 2023, pekan lalu.
Pembatalan tersebut diterbitkan dengan surat keputusan nomor : 821.2./KEP/ADM/ 43/ 2023, tentang Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Malut tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam penjelasan isi surat itu dijelaskan bahwa menimbang, poin (a), untuk kepentingan dinas perlu dengan segera mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Poin (b), bahwa pengangkatan dan pemberhentian PNS dari dan dalam kabatan administrasi harus mendapatkan oertimbangan dari Tim Penilai Kinerja PNS Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Poin (c), bahwa pengangkatan 157 orang Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ternyata tidak sepenuhnya ditelaah dan dikaji secara matang dan mendalam oleh Tim Penilai Kinerja Provinsi Maluku Utara.
