Daruba, Maluku Utara – Kepolisian Resor (Polres) Pulau Morotai telah memeriksa sembilan saksi dalam penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) terhadap sejumlah siswa SMA.
Dalam dua hari terakhir, penyidik memeriksa sembilan orang yang terdiri atas pelapor, saksi, hingga terlapor, guna mempercepat proses penanganan perkara.
Langkah tersebut menunjukkan keseriusan Polres Pulau Morotai dalam menangani kasus yang kini menjadi perhatian publik.
Proses percepatan dilakukan agar konstruksi perkara segera jelas dan penanganan berjalan secara transparan.
“Saat ini kami telah memeriksa tiga orang pelapor, lima orang saksi, dan satu orang terlapor,” ujar KBO Satreskrim Polres Pulau Morotai, IPDA Wamnebo, saat ditemui wartawan, Jumat (17/4/2026).
Ia menambahkan, tiga pelapor yang juga merupakan korban telah menjalani visum et repertum untuk memastikan kondisi mereka. “Karena laporan yang disampaikan terkait dugaan pencabulan, kami perlu memastikan apakah terdapat dampak lain. Oleh karena itu, dilakukan visum secara menyeluruh,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!