Halsel, Maluku Utara- Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik, menunda (Pending) Surat Keputusan pergantian kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel, Maslan Hi Hasan yang ditandatangani pada tanggal 24 Desember 2021.
Itu disampaikan Bupati Halsel, Usman Sidik kepada sejumlah awak media di ruang rapat lantai II kantor Bupati pada Kamis, (30/12).
Bupati Usman mengatakan, sekarang jabatan Kadis PMD masih dijabat Maslan Hi Hasan. Untuk deretan peristiwa dan laporan masalah internal yang menyebar luas di media massa itu segera dilakukan investigasi untuk ditindaklanuti jika sudah ada hasil laporan tim.
“Masalah yang terjadi di internal DPMD ini juga kami seriusi, karena sudah diberitakan media dan sudah menjadi perhatian publik, baik apa yang dilakukan Kadis PMD Maslan Hi Hasan ke Sekertaris PMD Faris Hi Madan, ini ada apa ?,”ujar Usman.
Usman juga mengaku mendapatkan laporan dari dua kepala desa terkait pungutan liar di internal DPMD.
“Saya juga sudah dapat laporan dugaan pungli di internal DPMD. Itu dilaporkan langsung sejumlah Kades. Tapi nanti kita lihat hasil investigasi tim. Saya tunjuk Plt. Inspektorat Chaerudin A. Rahman sebagai Ketua Tim Investigasi,” terangnya.
Usman mengatakan, sambil menunggu hasil kerja tim ivestigasi, SK perrgantian Plt. Kadis PMD sudah ditarik kembali.
“SK pergantian kadis PMD sudah ditarik dan dipending hingga batas waktu yang tidak ditentukan, menunggu kerja tim investigasi,” ujar Usman.
Dijelaskan, tim investigasi akan mengusut masalah dan mempelajari pemberitaan sejumlah media kemudian disandingkan kebenaran hasil investigasi.
“Apabila sudah ada hasil investigasi baru diputuskan diberikan tindaklanjuti dengan saksi yang dikenakan bentuknya bagaimana, itu tergantung hasil laporan investigasi tim,” pungkasnya. (Asbar-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!