Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kajari) Sula mulai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 35 miliar yang yang di gunakan di enam Organisasi Prangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Kepulauan Sula.
Sebelumnya, Tim Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula telah merekomendasikan ke pemerintah daerah untuk dapat menidaklanjuti rekomendasi Pansus ke penegak hukum, karena dalam penelusuran Pansus, terdapat sejumlah kejanggalan penggunaan anggaran yang dinilai terindikasi tindak pidana korupsi.
Rekomendasi pansus tersebut juga kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu disampaikan oleh Kajari Kepulauan Sula, Burhan, SH., MH, kepada Haliyora, Kamis (30/12/2021).
“Terkait rekomendasi Pansus Covid-19 DPRD atas dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 tahun 2020 itu, saat ini Kejaksaan mulai Pulbaket terkait data dan informasi,” ujarnya.
Meski demikian, Burhan belum dapat menyampaikan berapa orang/pihak yang telah dimintai keterangan dan atau memberikan keterangan.
“Kami belum bisa menyebutkan, karena saat ini kami masih dalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 berdasarkan informasi dari masyarakat dan rekomendasi Pansus Covid-19,” ujar Burhan saat ditanya sudah berapa orang yang telah dimintai keterangan atau memberikan keterangan.
Sekedar diketahui, pengalokasian dana Covid-19 tahun 2020 sebesar 46 Miliar dan telah terpakai di 6 OPD sebesar 35 miliar rupiah. (Sarif-1)