Dana Covid-19 Kepsul Mulai Diusut

Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kajari) Sula mulai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 35 miliar yang yang di gunakan di enam Organisasi Prangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Kepulauan Sula.

Sebelumnya, Tim Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula telah merekomendasikan ke pemerintah daerah untuk dapat menidaklanjuti rekomendasi Pansus ke penegak hukum, karena dalam penelusuran Pansus, terdapat sejumlah kejanggalan penggunaan anggaran yang dinilai terindikasi tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  Dana Covid-19 Sula Terus Diusut

Rekomendasi pansus tersebut juga  kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk melakukan penyelidikan.

Itu disampaikan oleh Kajari Kepulauan Sula, Burhan, SH., MH, kepada  Haliyora, Kamis (30/12/2021).

“Terkait rekomendasi Pansus Covid-19 DPRD atas dugaan penyalahgunaan  dana Covid-19 tahun 2020 itu, saat ini Kejaksaan mulai Pulbaket terkait data dan informasi,” ujarnya.

Meski demikian, Burhan belum dapat menyampaikan berapa orang/pihak yang telah dimintai keterangan dan atau memberikan keterangan.

BACA JUGA  Smart City Halsel Tepis Hambatan Pembangunan Pedesaan

“Kami belum bisa menyebutkan, karena saat ini kami masih dalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 berdasarkan informasi dari masyarakat dan rekomendasi Pansus Covid-19,” ujar Burhan saat ditanya sudah berapa orang yang telah dimintai keterangan atau memberikan keterangan.

Sekedar diketahui, pengalokasian dana Covid-19 tahun 2020 sebesar 46 Miliar dan telah terpakai di 6 OPD sebesar 35 miliar rupiah. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah