Dana Covid-19 Kepsul Mulai Diusut

- Editor

Kamis, 30 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Kepulauan Sula, Burhan, SH,MH

Kajari Kepulauan Sula, Burhan, SH,MH

Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kajari) Sula mulai melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 tahun 2020 senilai Rp 35 miliar yang yang di gunakan di enam Organisasi Prangkat Daerah (OPD) lingkup Pemda Kepulauan Sula.

Sebelumnya, Tim Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Sula telah merekomendasikan ke pemerintah daerah untuk dapat menidaklanjuti rekomendasi Pansus ke penegak hukum, karena dalam penelusuran Pansus, terdapat sejumlah kejanggalan penggunaan anggaran yang dinilai terindikasi tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  YLBH PAPI Morotai Kawal Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Kades

Rekomendasi pansus tersebut juga  kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula untuk melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu disampaikan oleh Kajari Kepulauan Sula, Burhan, SH., MH, kepada  Haliyora, Kamis (30/12/2021).

“Terkait rekomendasi Pansus Covid-19 DPRD atas dugaan penyalahgunaan  dana Covid-19 tahun 2020 itu, saat ini Kejaksaan mulai Pulbaket terkait data dan informasi,” ujarnya.

Meski demikian, Burhan belum dapat menyampaikan berapa orang/pihak yang telah dimintai keterangan dan atau memberikan keterangan.

BACA JUGA  Anggaran Covid-19 dan Vaksinasi Pemda Halsel Mulai Diaudit

“Kami belum bisa menyebutkan, karena saat ini kami masih dalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 berdasarkan informasi dari masyarakat dan rekomendasi Pansus Covid-19,” ujar Burhan saat ditanya sudah berapa orang yang telah dimintai keterangan atau memberikan keterangan.

Sekedar diketahui, pengalokasian dana Covid-19 tahun 2020 sebesar 46 Miliar dan telah terpakai di 6 OPD sebesar 35 miliar rupiah. (Sarif-1)

Berita Terkait

Sidang Vonis Eks Gubernur Maluku Utara Ditunda Pekan Depan, Ada Apa Gerangan?
Ponakan Eks Gubernur Malut Divonis 4,6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta
Tangis Haru Menanti Sidang Vonis Eks Gubernur Maluku Utara AGK
Geruduk Kantor Kejati Maluku Utara, Mahasiswa Desak Tangkap Bupati Halbar di Kasus Korupsi Dana PEN 
Seleksi Administrasi CPNS 2024 untuk Kepulauan Sula Diumumkan, Baca Selengkapnya
Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Pemprov Maluku Utara 2024, Baca Disini! 
Bayar Utang, Dinas PUPR Maluku Utara Kena Refocusing Rp 110 Miliar
Warga Fitu di Ternate Bisa Memanfaatkan Lahan Pemakaman 1,5 Hektar
Berita ini 748 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 16:32 WIT

Sidang Vonis Eks Gubernur Maluku Utara Ditunda Pekan Depan, Ada Apa Gerangan?

Jumat, 20 September 2024 - 16:15 WIT

Ponakan Eks Gubernur Malut Divonis 4,6 Tahun Penjara, Denda Rp 300 Juta

Jumat, 20 September 2024 - 15:58 WIT

Tangis Haru Menanti Sidang Vonis Eks Gubernur Maluku Utara AGK

Jumat, 20 September 2024 - 15:18 WIT

Geruduk Kantor Kejati Maluku Utara, Mahasiswa Desak Tangkap Bupati Halbar di Kasus Korupsi Dana PEN 

Jumat, 20 September 2024 - 10:35 WIT

Seleksi Administrasi CPNS 2024 untuk Kepulauan Sula Diumumkan, Baca Selengkapnya

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!