Vonis Berbeda Tiga Terdakwa Korupsi Perumahan 100 di Halteng

Weda, Maluku Utara – Tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek perumahan Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, divonis dengan hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tidore para 9 April 2026. Putusan ini kembali memicu sorotan terkait disparitas hukuman dalam perkara korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Rahmat Islami, membenarkan adanya perbedaan vonis tersebut saat ditemui di Weda, Selasa (14/4/2024).

BACA JUGA  Akademisi Sarankan Plt Gubernur Al Yasin Belajar dari Kasus OTT AGK

Terdakwa Andi Sudirman Nur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 1 tahun penjara. Selain itu, ia dikenai denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

BACA JUGA  Keluarga Ikhlaskan Jamaah Haji yang Meninggal di Tanah Suci

Sementara itu, Hendry Khoerniawan yang bertindak sebagai kuasa direktur menerima vonis paling berat, yakni 6 tahun penjara. Ia dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,42 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan tambahan 5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Sikap “pikir-pikir” juga disampaikan oleh kedua belah pihak.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah