Weda, Maluku Utara – Tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek perumahan Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, divonis dengan hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tidore para 9 April 2026. Putusan ini kembali memicu sorotan terkait disparitas hukuman dalam perkara korupsi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Rahmat Islami, membenarkan adanya perbedaan vonis tersebut saat ditemui di Weda, Selasa (14/4/2024).
Terdakwa Andi Sudirman Nur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 1 tahun penjara. Selain itu, ia dikenai denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih “pikir-pikir” atas putusan tersebut.
Sementara itu, Hendry Khoerniawan yang bertindak sebagai kuasa direktur menerima vonis paling berat, yakni 6 tahun penjara. Ia dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,42 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan tambahan 5 tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Sikap “pikir-pikir” juga disampaikan oleh kedua belah pihak.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!