Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Samsul Bachri Soamole, divonis paling ringan, yakni 2 tahun penjara. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 98 juta, yang telah diperhitungkan dari dana titipan sebelumnya. Ia juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 50 hari penjara. Meski terdakwa menerima putusan, jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan perumahan tahun 2018 senilai Rp 11,19 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Tengah dan dikerjakan oleh PT Kurnia Karya.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,62 miliar.
Perbedaan signifikan dalam putusan terhadap ketiga terdakwa dinilai kembali menunjukkan adanya disparitas hukuman dalam kasus korupsi. Publik kini menunggu apakah langkah hukum lanjutan akan ditempuh, sekaligus mempertanyakan konsistensi dan rasa keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!