Vonis Berbeda Tiga Terdakwa Korupsi Perumahan 100 di Halteng

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Samsul Bachri Soamole, divonis paling ringan, yakni 2 tahun penjara. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 98 juta, yang telah diperhitungkan dari dana titipan sebelumnya. Ia juga dikenai denda Rp 50 juta subsider 50 hari penjara. Meski terdakwa menerima putusan, jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

BACA JUGA  Polresta Tikep Minta Pemkot Jeli Keluarkan Izin Depot BBM

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan perumahan tahun 2018 senilai Rp 11,19 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Tengah dan dikerjakan oleh PT Kurnia Karya.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,62 miliar.

Perbedaan signifikan dalam putusan terhadap ketiga terdakwa dinilai kembali menunjukkan adanya disparitas hukuman dalam kasus korupsi. Publik kini menunggu apakah langkah hukum lanjutan akan ditempuh, sekaligus mempertanyakan konsistensi dan rasa keadilan dalam penegakan hukum di Indonesia. (RJ/Red)

BACA JUGA  Kejati Malut Tetapkan Eks Kadis PUPR Taliabu Supraydno Sebagai Tersangka di Kasus Lain
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah