Satgas Pangan Hentikan Penjualan 800 Dus Minyakita di Ternate, Jalur Ekspedisi Diselidiki

Ternate, Maluku Utara – Dugaan praktik penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat. Kali ini, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Ternate bersama Anggota DPRD Kota Ternate membongkar dugaan manipulasi harga minyak goreng subsidi yang dijual jauh melampaui ketentuan pemerintah.

Dalam operasi lapangan yang dilakukan di Toko Bumi Ayu, Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kota Ternate, ditemukan Minyakita kemasan 1 liter dijual dengan harga Rp 250.000 per dus atau setara sekitar Rp 20.833 per liter. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pangan Polda Maluku Utara langsung mendatangi lokasi dan menghentikan sementara aktivitas penjualan sekitar 600 hingga 800 dus Minyakita yang tersimpan di gudang toko.

Ketua DPD APPSI Kota Ternate, Sarman, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengurus APPSI tingkat bawah terkait adanya kenaikan harga yang diduga dilakukan secara sepihak oleh toko tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, APPSI melakukan pembelian pancingan untuk memastikan informasi yang diterima.
“Kemarin kami membeli langsung 2 dus Minyakita kemasan 1 liter (isi 12 botol per dus) dengan harga satuan Rp 250.000, sehingga total transaksinya Rp 500.000. Kami mengamankan bukti kuitansi serta barangnya. Ini menjadi bukti fisik yang nyata bahwa ada permainan harga di atas ketentuan pemerintah,” ujar Sarman saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (30/5/2026).

Berbekal bukti transaksi tersebut, APPSI kemudian berkoordinasi dengan Nurjaya Hi. Ibrahim yang merupakan perwakilan Rajawali Nusindo (ID FOOD) di Maluku Utara sekaligus Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra.

BACA JUGA  Kota Ternate Alami Inflasi Hingga 2,28 Persen

Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada Satgas Pangan Polda Maluku Utara untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Tiga personel Satgas Pangan kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil pengecekan gudang, ditemukan sekitar 600 hingga 800 dus Minyakita yang siap dipasarkan.

“Sebagai langkah antisipasi dan menjaga status quo barang bukti, petugas melarang sementara pemilik toko untuk melakukan aktivitas penjualan komoditas tersebut sembari menunggu koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait dan pimpinan kepolisian,” ungkap Sarman.

Di sisi lain, Sekretaris APPSI Kota Ternate, Irwan Ali, mengungkapkan adanya informasi penting yang diperoleh saat pemeriksaan berlangsung.

Menurut pengakuan pemilik toko, pasokan Minyakita tersebut berasal dari penawaran oknum ekspedisi kapal yang datang dari Surabaya.

“Penjual mengaku membeli dari pihak ekspedisi dengan harga yang sudah mahal, sehingga terpaksa menjual kembali dengan harga Rp 250.000 per dus. Pihak toko juga telah menyerahkan nomor telepon oknum ekspedisi tersebut kepada Satgas Pangan untuk dilacak lebih lanjut,” ungkap Irwan.

Temuan tersebut mendorong APPSI mendesak aparat memperluas penyelidikan hingga ke jalur distribusi hulu. “Kami mendesak Satgas Pangan untuk segera menyelidiki pihak ekspedisi kapal yang membawa dan menjual minyak subsidi di atas HET ini ke Ternate. Jaringan penyuplai ini harus diberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu,” tegas Sarman.

Sementara itu, Nurjaya Hi. Ibrahim menyatakan pihaknya akan melaporkan hasil temuan lapangan tersebut kepada Perum Bulog serta Rajawali Nusindo/ID FOOD guna menjadi bahan evaluasi sistem pengawasan distribusi Minyakita.

BACA JUGA  Ribuan Honorer di Ternate Berpeluang Ikut Seleksi PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

“DPD APPSI Kota Ternate dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi kepada Rajawali Nusindo/ID FOOD dan Perum Bulog selaku pemegang mandat distributor utama Minyakita subsidi nasional,” ujarnya.

Laporan investigasi tersebut, lanjut Nurjaya, juga akan ditembuskan kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian RI, Gubernur Maluku Utara, Kapolda Maluku Utara, serta Walikota Ternate.

Ia menegaskan penjualan Minyakita di atas HET merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Penjualan Minyakita seharga Rp 250.000 per dus, di mana harga per liternya membengkak menjadi sekitar Rp20.833, adalah pelanggaran berat terhadap aturan Kemendag yang menetapkan HET sebesar Rp 15.700 per liter. Kami harus pastikan fungsi pengawasan parlemen dan komitmen ID FOOD berjalan lurus demi melindungi hak-hak ekonomi warga dan membersihkan jalur distribusi dari para spekulan,” tegas Nurjaya.

Di tengah berkembangnya informasi soal penyitaan barang, Satgas Pangan Polda Maluku Utara memberikan klarifikasi. Panit Subdit I Krimsus Polda Maluku Utara yang tergabung dalam Satgas Pangan, Iptu Jeremmy Theo, menegaskan bahwa Minyakita yang ditemukan di gudang belum diamankan sebagai barang bukti.

“Bukan amankan tapi untuk sementara waktu di tahan aktivitas penjualan dan barang masih di tempat penyimpanan atau gudang toko Bumi Ayu. Karena perlu koordinasi dulu dengan instansi terkait yang tergabung dalam satgas saber pangan,” terang Iptu Jeremmy. (RFN/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah