Weda, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mulai mengantisipasi potensi lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan pemangkasan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan nikel.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Tengah, Fauzan Anshari, meminta perusahaan tambang melakukan langkah mitigasi internal agar efisiensi operasional tidak berujung pada PHK massal.
Menurut Fauzan, perusahaan masih dapat melakukan penyesuaian dengan memindahkan pekerja ke divisi lain yang masih membutuhkan tenaga kerja sehingga para pekerja tetap memperoleh penghasilan.
“Upaya yang dilakukan harus bagaimana pekerja yang terdampak tetap bisa bekerja, sehingga tidak terjadi PHK,” kata Fauzan, Sabtu (23/5/2026).
Ia mengingatkan, jika pekerja sampai dirumahkan, dampaknya tidak hanya dirasakan karyawan, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kemiskinan dan pengangguran di Maluku Utara, khususnya Halmahera Tengah yang selama ini bergantung pada aktivitas industri tambang nikel.
Fauzan mengatakan, pemerintah daerah telah menyampaikan rekomendasi kepada sejumlah perusahaan tambang agar kebijakan efisiensi dilakukan secara hati-hati tanpa mengorbankan tenaga kerja.
Di sisi lain, ia menjelaskan kebijakan pengendalian RKAB dilakukan pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga nikel global. Menurutnya, harga nikel sempat anjlok akibat tingginya volume ekspor dalam beberapa tahun terakhir.
“Kalau ekspor terlalu banyak, harga nikel turun. Alhamdulillah sejak Januari hingga sekarang harga nikel mulai meningkat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan Bupati Halmahera Tengah juga telah berkomunikasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan, termasuk potensi pengurangan tenaga kerja di sektor pertambangan.
Disnakertrans Halmahera Tengah saat ini terus berkoordinasi dengan perusahaan tambang, kontraktor, hingga bagian human resources development (HRD) untuk memantau perkembangan pengurangan tenaga kerja.
Ia menyebut, laporan sementara pengurangan pekerja baru berasal dari sektor pertambangan atau mining, termasuk dari perusahaan seperti PT Hillcon dan Presisi. Sementara itu, sektor hauling dan industri pengolahan belum melaporkan adanya pengurangan tenaga kerja.
“Data sementara yang kami catat baru dari sektor mining. Untuk hauling maupun industri belum ada laporan,” kata Fauzan.
Selain itu, Disnakertrans juga mengingatkan pekerja agar memahami hak-hak mereka apabila terjadi PHK, termasuk hak pesangon dan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Fauzan, program JKP dapat menjadi bantalan sosial bagi pekerja yang terdampak kehilangan pekerjaan di tengah tekanan industri tambang akibat kebijakan RKAB.
Meski begitu, ia menilai hingga kini belum ada mitigasi khusus dari pemerintah pusat terkait perlindungan tenaga kerja yang terdampak pengurangan kuota RKAB.
“Pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kami terus mencari solusi karena dampaknya bisa meningkatkan angka pengangguran terbuka,” ujarnya. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!