Ternate, Maluku Utara – Pimpinan wilayah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Maluku Utara akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pembatalan pernikahan sepihak yang menyeret salah satu anggotanya.
Oknum anggota Densus 88 Anti Teror berinisial Briptu AA alias Alim diduga membatalkan pernikahan dengan seorang perempuan berinisial AH alias Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara.
Kasus tersebut mencuat setelah pihak perempuan memilih menempuh jalur hukum karena menilai sang kekasih lepas tanggung jawab dan diduga melakukan penipuan hingga berujung pada gagalnya rencana pernikahan.
Diketahui, Briptu AA merupakan anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara yang bertugas sebagai Banit Tim Unit II Opsnal Subdit Opsnal Unit Intel.
Menanggapi polemik tersebut, Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Polri wilayah Maluku Utara, Kombes Pol Muslim Nanggala, memastikan pihaknya telah memonitor kasus tersebut.
“Untuk masalah ini saya selaku pimpinan wilayah sudah monitor,” kata Muslim Nanggala saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Muslim membenarkan bahwa pria berinisial AA memang merupakan anggota aktif Densus 88 wilayah Maluku Utara.
Menurut dia, laporan yang disampaikan pihak perempuan telah ditindaklanjuti dan proses penanganan akan dilakukan sesuai mekanisme kedinasan yang berlaku di internal institusi.
“Kita tetap akan proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban dalam hal ini pihak perempuan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Tidak hanya itu, Muslim memastikan institusinya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
“Kita tidak tinggal diam jelas kalau terbukti akan diproses, dan rencananya hari ini pihak keluarga laki-laki akan menemui keluarga perempuan,” tandasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!