Weda, Maluku Utara – Kapolsek Patani, Ipda Mustamin Puasa, mengingatkan masyarakat agar tidak memasang ranjau maupun jerat berbahaya di kawasan hutan dan perkebunan karena dapat mengancam keselamatan warga yang beraktivitas di area tersebut.
Imbauan itu disampaikan menyusul masih adanya praktik pemasangan jerat dan perangkap berbahaya di sejumlah lokasi perkebunan dan hutan yang digunakan masyarakat untuk mencari nafkah sehari-hari.
Menurut Mustamin, hutan dan perkebunan merupakan ruang aktivitas masyarakat untuk bekerja, berkebun, dan mencari penghidupan, sehingga tidak boleh dijadikan tempat yang membahayakan keselamatan orang lain.
“Tindakan memasang ranjau atau jerat berbahaya sangat membahayakan keselamatan orang lain. Selain dapat melukai warga, perbuatan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dipidana berat,” tegas Ipda Mustamin Puasa, Kamis (21/5/2026) malam.
Ia menilai pemasangan jerat maupun perangkap berbahaya berpotensi menimbulkan korban luka serius bahkan kehilangan nyawa, terutama bagi warga yang setiap hari melintas dan beraktivitas di kawasan hutan maupun perkebunan.
Kapolsek juga mengajak masyarakat menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama dan tidak menyelesaikan persoalan dengan cara yang dapat mencelakai orang lain.
Menurutnya, setiap konflik atau persoalan sosial sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum, bukan dengan tindakan yang membahayakan keselamatan warga.
Melalui imbauan tersebut, pihak kepolisian berharap masyarakat semakin peduli terhadap keselamatan bersama serta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan ancaman bagi warga lain di kawasan hutan dan perkebunan. (RJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!