Sanana, Maluku Utara – Polres Kepulauan Sula mengamankan seorang pemuda berinisial SI alias Saman setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua remaja di Kecamatan Sulabesi Barat.
Pelaku diduga mengulangi perbuatannya saat kasus pertama masih dalam proses hukum. Kasus pertama dilaporkan terjadi terhadap seorang remaja berusia 15 tahun. Laporan atas kejadian tersebut pada tanggal 30 Desember 2025.
Saat proses penyelidikan kasus pertama berjalan, Saman kembali diduga melakukan perbuatan serupa terhadap korban lain berinisial NAU, 19 tahun, yang merupakan penyandang disabilitas mental.
Berdasarkan keterangan, kejadian kedua terjadi pada Maret 2026 dan korban diduga disetubuhi sebanyak lima kali.
Korban awalnya tidak berani melapor karena mendapat ancaman dari pelaku. Namun setelah kejadian berulang, korban akhirnya menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya.
Laporan resmi kemudian disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada Kamis, 14 Mei 2026.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula IPDA Jaya Afandi M. Saumena membenarkan adanya dua laporan dengan terduga pelaku yang sama. “Terduga pelaku sebelumnya sedang menjalani proses hukum perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Namun kembali melakukan tindakan serupa,” ujar Afandi, Sabtu (16/05/2026)
Afandi menegaskan, pihaknya akan menangani kedua kasus secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, maksimal, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.
Untuk diketahui saat ini SI alias Saman telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Sula untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan kedua kasus menjadi perhatian serius penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!