Daruba, Maluku Utara – Kepolisian Resor Pulau Morotai, Maluku Utara, terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan lima siswa sekolah menengah atas (SMA). Penyidik menyatakan proses hukum perkara tersebut kini memasuki tahap lanjutan dengan melibatkan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, mengatakan hasil pemeriksaan medis terhadap para korban belum menemukan adanya tanda kekerasan fisik. Namun, penyidik tetap mendalami dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan terlapor berinisial SK.
“Dari hasil visum memang tidak ditemukan luka fisik. Namun proses penyidikan tetap berjalan berdasarkan keterangan korban dan saksi,” kata Yakub kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Menurut Yakub, terlapor diduga menggunakan modus menawarkan pijat kepada korban sebelum melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam orang, terdiri atas lima pelapor dan satu terlapor. Pemeriksaan terhadap SK disebut telah dilakukan dua kali, masing-masing pada tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Terlapor sudah dimintai keterangan dua kali untuk kepentingan pendalaman perkara,” ujar Yakub.
Polres Pulau Morotai kini menunggu keterangan ahli pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Polisi menegaskan penanganan kasus dilakukan secara hati-hati agar seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tetap mengawal kasus ini secara serius dengan tetap memperhatikan prosedur hukum yang berlaku,” tandas Yakub. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!