Weda, Maluku Utara – Seorang pemuda berinisial RS (21) diamankan jajaran Polres Halmahera Tengah setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
RS ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIT di kawasan pertigaan depan tempat pencucian mobil Desa Lelilef Sawai.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan,” kata Fiat kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Saat melakukan pemantauan di lokasi, polisi melihat seorang pria bersama seorang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan.
Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik pria tersebut ketika mengambil sebuah benda di tepi jalan. Polisi pun langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku.
“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial RS, warga Desa Were, Kecamatan Weda Tengah,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram. Barang haram itu disimpan di dalam bungkus rokok merek Camel.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!