Pemuda di Halteng Ditangkap gegara Sabu 3,12 Gram, Polisi: Positif Methamphetamine

Weda, Maluku Utara – Seorang pemuda berinisial RS (21) diamankan jajaran Polres Halmahera Tengah setelah diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

RS ditangkap aparat kepolisian pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIT di kawasan pertigaan depan tempat pencucian mobil Desa Lelilef Sawai.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika.

BACA JUGA  Dapat Kucuran Rp 8,6 Miliar dari Pusat, Pemkab Morotai Fokus Bangun Kawasan Transmigrasi 

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan,” kata Fiat kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Saat melakukan pemantauan di lokasi, polisi melihat seorang pria bersama seorang perempuan datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan.

Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik pria tersebut ketika mengambil sebuah benda di tepi jalan. Polisi pun langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku.

BACA JUGA  Gegara Miras, Seorang Karyawan Tambang di Halmahera Tengah jadi Korban

“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial RS, warga Desa Were, Kecamatan Weda Tengah,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram. Barang haram itu disimpan di dalam bungkus rokok merek Camel.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah