Buronan Kasus ITE Penghina Bupati Sula Ditangkap Kejari Halteng

Weda, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Maluku Utara, menangkap buronan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Reza Zidani Mahendra Pora, Senin (11/5/2026). Terpidana perkara penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Sula itu sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Reza ditangkap Tim Intelijen Kejari Halmahera Tengah sekitar pukul 14.30 WIT di kawasan Taman Kota Weda setelah aparat menerima informasi mengenai pergerakannya dari Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara menuju Kecamatan Weda.

BACA JUGA  Tak Hanya di Pemprov, PT. IWIP juga Tunggak Pajak di Pemda Halteng

“Terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Tengah, Rahmat Islami, Senin.

Usai ditangkap, Reza langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4995/K/PID.SUS/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut bermula dari unggahan di media sosial Facebook yang dibuat Reza pada 25 Januari 2023 di Desa Kobe, Kecamatan Weda Tengah. Dalam unggahan melalui akun pribadinya, Reza diduga menyebarkan konten bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Sula.

BACA JUGA  Endus Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Yendeliu, Kejari Halteng Kumpulkan Bukti

Unggahan itu disebut memuat kalimat bernada kasar dan menghina, termasuk menggunakan bahasa daerah Sula atau Sanana yang dinilai menyerang kehormatan korban di ruang publik digital.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah