Weda, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah, Maluku Utara, menangkap buronan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Reza Zidani Mahendra Pora, Senin (11/5/2026). Terpidana perkara penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Sula itu sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Reza ditangkap Tim Intelijen Kejari Halmahera Tengah sekitar pukul 14.30 WIT di kawasan Taman Kota Weda setelah aparat menerima informasi mengenai pergerakannya dari Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara menuju Kecamatan Weda.
“Terpidana berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Halmahera Tengah, Rahmat Islami, Senin.
Usai ditangkap, Reza langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah untuk menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4995/K/PID.SUS/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut bermula dari unggahan di media sosial Facebook yang dibuat Reza pada 25 Januari 2023 di Desa Kobe, Kecamatan Weda Tengah. Dalam unggahan melalui akun pribadinya, Reza diduga menyebarkan konten bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Kepulauan Sula.
Unggahan itu disebut memuat kalimat bernada kasar dan menghina, termasuk menggunakan bahasa daerah Sula atau Sanana yang dinilai menyerang kehormatan korban di ruang publik digital.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!