Weda, Maluku Utara – Proyek pembangunan jembatan di Desa Yendeliu, Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penyelidikan dilakukan menyusul temuan awal yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halteng turun langsung ke lokasi pada Sabtu, 12 Juli 2025 lalu, untuk melakukan pengecekan fisik jembatan. Hasilnya, proyek yang seharusnya menjadi akses vital bagi warga itu justru dinilai tidak layak digunakan.
Adapun jembatan ini dibangun tahun 2024 lalu, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,44 miliar, bersumber dari APBD. Proyeknya dikerjakan CV Filanga Perkasa. Namun, ambruk setelah diterjang oleh banjir deras pada Sabtu, 21 Juni 2025 lalu.
“Kami mendapati kondisi fisik jembatan sangat tidak layak. Ada indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini,” kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Halteng, Imam Abdi Utama, Kamis (28/8/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!