Ternate, Maluku Utara – Dugaan praktik penjualan minyak goreng subsidi MinyaKita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, di Toko Bumi Ayu, Kelurahan Makassar Timur, Kota Ternate, Jumat (29/5/2026).
Sidak dilakukan setelah Nurjaya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan MinyaKita dengan harga yang jauh melampaui ketentuan pemerintah.
“Ada yang datang menyampaikan kepada saya bahwa harga MinyaKita di Toko Bumi Ayu mencapai Rp 230 ribu per dus. Karena saya tidak percaya begitu saja, akhirnya saya mengajak Ketua APSI dan sekretarisnya untuk turun langsung melakukan pemeriksaan,” kata Nurjaya saat diwawancarai usai sidak, Jumat malam (29/5/2026).
Untuk memastikan laporan tersebut, sebelum memasuki toko, anggota Fraksi Gerindra ini meminta perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APSI) Kota Ternate membeli MinyaKita secara langsung guna mengetahui harga jual yang berlaku.
“Hasilnya, ternyata satu dus dijual seharga Rp 250 ribu. Artinya, harga tersebut bahkan lebih tinggi dari informasi awal yang saya terima. Karena ini minyak subsidi, saya harus turun langsung memastikan kebenarannya,” tegasnya.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama personel Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara yang dipimpin Panit Subdit I Krimsus Polda Maluku Utara Iptu Jeremmy Theo, S.Tr.K., M.Si., CPHR., CBA., yang tergabung dalam Satgas Pangan.
Dalam pemeriksaan di lokasi, pemilik toko mengaku tingginya harga jual disebabkan harga pembelian dari Surabaya yang sudah mahal. Menurutnya, pasokan MinyaKita diperoleh melalui pihak ekspedisi dan bukan secara langsung dari pabrik.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan dugaan adanya permainan harga pada rantai distribusi.
“Pemilik toko menyampaikan bahwa dia membeli dengan harga mahal karena tidak mengambil langsung dari pabrik, tetapi melalui ekspedisi. Dari situ muncul kecurigaan bahwa ada pihak ekspedisi di Surabaya yang bermain. Bahkan ekspedisi tersebut membawa-bawa nama Rajawali Nusindo, tetapi setelah kami konfirmasi ke Rajawali Nusindo, mereka menyatakan tidak mengetahui ekspedisi yang dimaksud,” ungkap Nurjaya.
Berdasarkan temuan awal di lapangan, Satgas Pangan Polda Maluku Utara langsung mengambil langkah dengan melarang sementara penjualan MinyaKita di toko tersebut hingga proses pemeriksaan lebih lanjut selesai dilakukan.
Nurjaya juga mengungkapkan bahwa sebelum sidak berlangsung dirinya telah menghubungi Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate Farijal S. Teng serta anggota Komisi II Zulfikri Andili agar turut hadir dalam pemeriksaan tersebut. Namun hingga kegiatan berakhir keduanya tidak berada di lokasi.
“Saya juga sudah menyampaikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate. Namun Kepala Dinas tidak hadir dan hanya mengutus kepala bidang, tetapi sampai sidak selesai yang bersangkutan juga tidak datang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua APSI Kota Ternate, Sarman, menyebut organisasinya menerima laporan dari pedagang terkait harga MinyaKita yang dijual mencapai Rp 250 ribu per dus, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 181 ribu per dus.
“Kami langsung menghadap Ibu Nurjaya untuk menyampaikan informasi tersebut. Selain sebagai anggota DPRD Kota Ternate, beliau juga merupakan perwakilan Rajawali Nusindo di Kota Ternate. Setelah menerima laporan, beliau langsung mengambil tindakan dengan turun melakukan pengecekan,” kata Sarman.
Untuk memastikan laporan tersebut, dua perwakilan APSI membeli dua dus MinyaKita dan meminta nota pembelian sebagai bukti transaksi.
“Kami membeli dua dos dan meminta nota. Dalam nota tersebut jelas tertulis harga satu dus Rp 250 ribu. Dengan adanya nota pembelian dan saksi yang melakukan transaksi, kami menilai sudah terdapat alat bukti yang cukup bahwa terjadi penjualan di atas harga yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Sarman juga mengaku telah menghubungi sejumlah anggota Komisi II DPRD Kota Ternate, termasuk Ridwan AR dan Farijal S. Teng. Namun hingga aparat kepolisian tiba di lokasi, tidak ada respons maupun kehadiran dari pihak yang dihubungi.
Menurutnya, pengawasan terhadap harga MinyaKita harus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat.
“Ini adalah hak rakyat karena MinyaKita merupakan produk subsidi. Jika memang ada oknum yang bermain, baik di tingkat distributor maupun penjual, maka harus ditindaklanjuti secara serius oleh kepolisian, Satgas Pangan, maupun instansi terkait,” tegasnya.
APSI juga meminta Kapolda Maluku Utara beserta jajaran terkait segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami berharap kasus ini diproses hingga tuntas agar memberikan efek jera kepada para pelaku yang menjual MinyaKita di atas harga ketentuan. Dengan begitu harga di pasaran bisa kembali stabil dan masyarakat tidak terus dirugikan,” kata Sarman.
Selain itu, APSI menyatakan dukungan terhadap langkah Nurjaya Hi. Ibrahim dalam mengawasi distribusi serta harga kebutuhan pokok di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Sarman meminta seluruh pihak yang memiliki fungsi pengawasan untuk lebih serius memperjuangkan kepentingan masyarakat. “Kami berharap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!