Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menegaskan komitmennya untuk mendorong legalisasi hutan adat sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik tenurial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Maluku Utara.
Pernyataan itu disampaikan Sherly saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Provinsi Maluku Utara di Bela Hotel, Sofifi, Senin (25/5/2026).
Menurut Sherly, Maluku Utara memiliki potensi sumber daya hutan yang besar dengan luas kawasan hutan mencapai sekitar 2,5 juta hektar. Namun, persoalan tumpang tindih lahan dan konflik antara masyarakat dengan perusahaan maupun antara masyarakat adat dan kawasan hutan negara masih sering terjadi.
“Saat saya baru menjabat gubernur kurang lebih 1,5 tahun, banyak sekali konflik tanah antara masyarakat dengan perusahaan dan antara masyarakat adat dengan hutan negara. Itu yang menyebabkan konflik sosial di lapangan,” ujar Sherly.
Ia mengatakan, keberadaan empat kesultanan dan komunitas masyarakat adat yang tersebar di berbagai wilayah menjadi karakteristik tersendiri dalam tata kelola kehutanan di Maluku Utara. Karena itu, pemerintah daerah ingin agar persoalan tanah dan kawasan hutan dapat diatur secara proporsional dan adil.
Menurut Sherly, legalisasi hutan adat penting agar masyarakat adat memiliki kepastian hukum sekaligus dapat memanfaatkan potensi ekonomi dari kawasan hutan secara berkelanjutan.
“Setahu saya Provinsi Maluku Utara adalah salah satu provinsi yang belum memiliki hutan adat secara sah legalitasnya,” kata dia.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara, lanjut Sherly, saat ini masih menunggu sejumlah regulasi, baik berupa peraturan daerah di tingkat kabupaten maupun aturan dari pemerintah pusat terkait pengakuan hutan adat.
“Kita juga sedang menunggu peraturan dari pusat terkait dengan hutan adat. Apalagi Indonesia ini negara hukum, banyak SOP yang harus dilengkapi,” ujarnya.
Sherly menambahkan, legalisasi hutan adat membutuhkan dukungan data dan dokumen dari komunitas masyarakat adat, termasuk penguatan regulasi melalui perda di tingkat kabupaten dan provinsi.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama bahwa harus ada data-data yang disiapkan dari komunitas adat. Ada perda yang diusahakan dari level kabupaten dan kemudian dikuatkan di level provinsi,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintahan Sherly-Sarbin berkomitmen penuh untuk mendorong legalisasi hutan adat agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat dan kesultanan di Maluku Utara.
Selain itu, Sherly meminta seluruh pihak menjadikan forum FGD sebagai ruang bersama untuk menyelesaikan konflik tenurial yang selama ini terjadi.
“Selesaikan konflik-konflik lama. Jangan tunggu sampai meledak menjadi konflik sosial dan selalu libatkan tokoh adat dan tokoh kesultanan, karena mereka adalah fondasi dari bumi Maluku Kie Raha ini,” ujar Sherly.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan Julmansyah, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Kepala Balai Perhutanan Sosial Ambon Beni Ahadia Noor, Koordinator Wilayah UPT Maluku Utara Muhammad Ansar, Kanwil BPN Maluku Utara, Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara Basyuni Tahrir, akademisi, tokoh masyarakat, dan tokoh adat. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!