Daruba, Maluku Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Morotai mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial UL (45) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pria yang diketahui berdomisili di Desa Galo-Galo itu ditangkap pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 20.04 WIT di depan sebuah bengkel mobil, tepat di seberang Masjid Raya Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Muh. Yusuf Kasim, mengatakan tim opsnal yang dipimpin IPDA Tutur Wisudho langsung melakukan pengintaian sejak pukul 19.00 WIT.
“Sekitar pukul 19.58 WIT, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan datang menggunakan sepeda motor Honda Genio menuju lokasi. Saat berhenti di depan bengkel, petugas langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan badan,” ujar Yusuf, Senin (25/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna yang di dalamnya berisi sembilan sachet plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,2 gram.
Selain itu, aparat turut menyita empat sachet plastik kliper kosong, satu pipet kaca, serta satu unit sepeda motor Honda Genio yang digunakan terlapor.
Usai diamankan di lokasi kejadian, UL bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pulau Morotai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa seorang nelayan berinisial LA (45) yang berada di lokasi sebagai saksi.
Hasil tes urine terhadap UL diketahui positif mengandung narkotika, sehingga memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Pulau Morotai masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lain yang melibatkan tersangka.
Polisi juga berencana mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik serta menggelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Polres Pulau Morotai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari ancaman zat terlarang. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!