Daruba, Maluku Utara – Sebanyak 350 liter minuman beralkohol dimusnahkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Pulau Morotai, di halaman kantor Polres pada Selasa (29/04/2025).
Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, mengungkapkan bahwa barang bukti miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari serangkaian operasi kepolisian, yaitu operasi penyakit masyarakat (Pekat) dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRD), sejak Januari hingga April 2025.
“Seperti yang kita lihat bersama, barang bukti miras yang dimusnahkan berjumlah 350 liter cap tikus yang dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari jerigen hingga botol air mineral. Selain itu, bir juga turut diamankan dalam operasi KRD karena diperjualbelikan di tempat yang tidak memiliki izin,” jelas Kapolres Bobby di sela-sela pemusnahan miras.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!