Dorong Good Governance, Sekprov Malut Wajibkan OPD Terapkan SOP AP

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus memperkuat reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Salah satu langkah strategis yang ditempuh yakni mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) secara konsisten.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan yang berlangsung di Ruang Bidadari, Sofifi, Kamis (4/6/2026). Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, didampingi Kepala Biro Organisasi Jamdi Tomagola.

Dalam sambutannya, Samsuddin menegaskan bahwa SOP AP merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena menjadi pedoman kerja bagi aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara terukur, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, penerapan SOP AP juga merupakan amanat Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 yang bertujuan membangun aparatur negara yang berintegritas, produktif, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan.

BACA JUGA  Diduga Geser Anggaran Vaksinasi, DPRD Morotai Minta Dua OPD Serahkan Dokumen

“Kegiatan ini merupakan amanat PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2012 untuk membangun profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas, dan bertanggung jawab,” kata Samsuddin.

Mantan Penjabat Bupati Pulau Morotai itu berharap seluruh aparatur di lingkungan Pemprov Maluku Utara mampu menerapkan SOP AP secara optimal guna menghadirkan pelayanan publik yang profesional, cepat, tepat, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Ia menambahkan, implementasi SOP AP tidak hanya berorientasi pada peningkatan kualitas layanan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan keadilan pelayanan serta memperkuat praktik pemerintahan yang baik.

“Penerapan SOP AP untuk mewujudkan keadilan layanan bagi masyarakat dan terciptanya good governance,” ujarnya.

BACA JUGA  DPRD Haltim Setujui Cabut Rekomendasi Penyesuaian Tata Ruang 

Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, M. Iqbal Budianto, yang mengikuti kegiatan secara daring, menegaskan bahwa SOP AP merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan birokrasi modern.

Menurut Iqbal, keberhasilan transformasi birokrasi tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kemampuan organisasi dalam melakukan perubahan secara menyeluruh. “Dalam mewujudkan pelayanan prima, kita harus memperhatikan tiga aspek, yakni transformasi organisasi, transformasi SDM aparatur, dan transformasi sistem kerja,” jelasnya.

Pemprov Maluku Utara sendiri terus mendorong implementasi reformasi birokrasi melalui berbagai program pembenahan tata kelola pemerintahan. Penerapan SOP AP menjadi salah satu instrumen utama untuk menciptakan sistem administrasi yang profesional, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah