Morotai, Maluku Utara- Pemda Morotai melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) diduga melakukan pelanggaran terhadap realisasi anggaran Covid-19 dengan melakukan pergeseran anggaran tanpa melalui persetujuan pihak Kementerian maupun DPRD.
Selain itu, pergesaran itu dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) disebutkan pergeseran dilakukan setahun sekali. Namun pergeseran anggaran dilakukan sebelum satu tahun.
Hal ini terungkap dalam rapat antara Pimpinan dan Anggota DPRD Morotai, Kadis Kesehatan Jullys Gischard Croons, Kaban BPKAD Suryani Antarani, Mahasiswa dan Tim Vaksinasi dari Puskesmas Daruba dan Puskesmas Sangowo.
Rapat tersebut mengungkap, dua dinas itu mempublikasikan bahwa pihaknya telah membayar insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 254 juta. Pembayaran itu dilakukan ketika Dinkes menggeser dan mengusulkan anggaran ke tim TAPD Pemda Morotai.
“Jadi setelah melakukan pergeseran data kemudian disampaikan ke TAPD untuk diakomodir dalam Perkada 2021. Itu kami koordinai dengan TPAD, tidak dengan DPRD,” ungkap Kadinkes, Jullys Giscard Croons dalam rapat tersebut.
Mendengar penjelasan Kadis Kesehatan tersebut, anggota DPRD Morotai dari Fraksi PK, Rasmin Fabanyo meminta agar Kadinkes dan kadis keuangan segera menyerahkan dokumen anggaran sehingga DPRD bisa mengetahui realisasi anggaran dimaksud.
“Saya butuh dokumen itu supaya kita pastikan tertuang dalam dokumen atau tidak. Sebab torang pe permasalahan selama ini terkait pedoman penyusunan APBD. Jadi saya juga minta kepada pak ketua agar harus ada pembahasan lebih rinci. Kalu bisa Senin depan disiapkan,” pungkasnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!