Ternate, Maluku Utara – Dugaan penyimpangan Perjalanan Dinas (Perjadin) di DPRD Kota Ternate kian mencuat. Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara (FBAK-Malut) mendesak Wali Kota Ternate mencopot Sekretaris DPRD (Sekwan) Aldhy Ali, serta meminta aparat penegak hukum mengusut dan memeriksa 30 anggota DPRD.
Desakan tersebut disampaikan melalui unjuk rasa yang digelar di depan kantor Walikota Ternate, Kamis (30/4/2026).
Koordinator Aksi FBAK-Malut, Abdul Adis Basrah, mengatakan dugaan tersebut merujuk pada data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang menunjukkan alokasi anggaran perjalanan dinas dari APBD Kota Ternate tahun 2024–2025 mencapai Rp 26,3 miliar dan diduga bersifat fiktif.
“Anggaran tersebut melekat pada Sekretariat DPRD Kota Ternate dan terbagi dalam 66 item kegiatan, meliputi perjalanan dinas biasa, perjalanan dinas tetap, hingga paket meeting dalam kota. Nilai yang besar ini menjadi sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip efisiensi anggaran,” kata Abdul.
Ia merinci, pada tahun anggaran 2024 terdapat 34 paket kegiatan perjalanan dinas, dengan 11 di antaranya memiliki nilai rata-rata di atas Rp 500 juta. “Total anggaran yang dikelola pada tahun tersebut mencapai Rp 13,15 miliar. Sementara itu, pada tahun 2025, anggaran perjalanan dinas kembali meningkat menjadi Rp 13,24 miliar,” ujarnya.
Selain itu, Abdul mengungkap adanya dugaan penggunaan rekening bank tertentu untuk menampung dana perjalanan dinas anggota dewan. Menurut dia, hal ini memperkuat indikasi praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan anggaran.
“Kebijakan ini juga dinilai mengabaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran APBN/APBD, yang secara tegas meminta pengurangan belanja perjalanan dinas hingga minimal 50 persen. Namun, alokasi anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate justru mengalami peningkatan,” katanya.
Di sisi lain, persoalan internal DPRD Kota Ternate turut menjadi sorotan. Badan Kehormatan (BK) DPRD disebut telah memeriksa sedikitnya tujuh anggota dewan terkait dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan ini berkaitan dengan polemik izin pembangunan vila di kawasan sempadan Danau Ngade, Ternate Selatan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!