Audit Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Perusda Morotai Rp 1,3 Miliar Mandek, Ini Penjelasan Inspektorat

Daruba, Maluku Utara – Pemeriksaan dugaan penyalahgunaan anggaran di Perusahaan Daerah (Perusda) Pulau Morotai periode 2018 hingga 2023 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai mengakui proses audit khusus yang sedang berjalan masih terkendala sejumlah persoalan.

Ketua Tim Audit Khusus Inspektorat Pulau Morotai, Maria Sri Noviena, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran Perusda tersebut.

“Sampai saat ini belum ada perkembangan dalam pemeriksaan,” kata Maria kepada media ini melalui pesan Facebook Messenger, Minggu (14/6/2026).

BACA JUGA  Pemda Morotai ‘Lacak’ 2 Mobil Dinas yang Hilang Entah Dimana

Menurut Maria, lambatnya proses audit disebabkan adanya sejumlah kendala yang dihadapi tim pemeriksa. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bentuk kendala yang dimaksud. “Itu karena banyak beberapa kendala. Makanya belum ada perkembangannya,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kendala yang menghambat proses pemeriksaan, Maria tidak lagi memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Diketahui, dugaan penyalahgunaan anggaran Perusda Pulau Morotai kembali menjadi perhatian setelah Inspektorat mendalami pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut dengan nilai mencapai Rp1,3 miliar untuk periode 2018 hingga 2023.

Pendalaman dilakukan menyusul adanya sejumlah indikasi kejanggalan dalam laporan pengelolaan keuangan Perusda, terutama terkait kelengkapan dokumen pertanggungjawaban serta penggunaan dana penyertaan modal yang dinilai belum memberikan hasil optimal.

BACA JUGA  Soal Careteker Bupati Halteng, Wagub : Kita Sudah Dua Kali 'Dikolongi' Pempus

Audit juga difokuskan pada aliran dana penyertaan modal yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai kepada Perusda selama beberapa tahun terakhir.

Ironisnya, perusahaan daerah yang semestinya menjadi instrumen penggerak ekonomi daerah itu dilaporkan sudah tidak lagi menjalankan aktivitas usaha sejak tahun 2023.

Hingga kini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana Perusda yang bersumber dari keuangan daerah tersebut. (RF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah