Sofifi, Maluku Utara – Anggota DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, mendesak Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda untuk fokus menyelesaikan persoalan kerusakan lingkungan yang terjadi di sejumlah wilayah di Maluku Utara.
Desakan itu disampaikan Nazlatan dalam rapat paripurna DPRD Maluku Utara, Jumat (12/6/2026).
Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, masyarakat tidak terlalu mempersoalkan capaian administratif pemerintah daerah, melainkan menuntut langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi rakyat, termasuk kerusakan lingkungan.
“Rakyat sebenarnya tidak peduli segala administrasi yang telah kita sediakan, tetapi bagaimana kita bekerja untuk mereka,” kata Nazlatan dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan, raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara seharusnya menjadi momentum untuk membenahi persoalan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
“Mudah-mudahan dengan ditetapkannya WTP ini saya meminta janji gubernur agar menyelesaikan persoalan lingkungan, karena gubernur merupakan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria,” ujar dia.
Nazlatan menilai pencemaran lingkungan di Maluku Utara sebagian besar dipicu aktivitas perusahaan ekstraktif yang beroperasi di wilayah tersebut. “Persoalan lingkungan ini sudah harus menjadi atensi kita semua untuk menyelamatkan ekosistem di Maluku Utara,” kata dia.
Menanggapi kritik tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengatakan pemerintah provinsi telah membahas persoalan lingkungan dan tanah adat bersama Balai Kehutanan serta perwakilan pemerintah pusat.
Namun, menurut Sherly, upaya penyelesaian persoalan tanah adat masih terkendala payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang hingga kini belum diusulkan pemerintah kabupaten.
“Kita sebenarnya sudah berdiskusi terkait hutan adat, tetapi kita butuh Perda, dan Perda itu asalnya dari kabupaten setempat,” kata Sherly.
Ia menyebut hingga saat ini belum ada satupun pemerintah kabupaten di Maluku Utara yang secara resmi mengusulkan Perda hutan adat kepada pemerintah provinsi.
“Setahu saya yang sementara digodok adalah dari Kabupaten Halmahera Utara, katanya sudah hampir jadi,” ujar Sherly.
Menurut dia, pemerintah provinsi siap memproses setiap usulan Perda yang diajukan kabupaten untuk dijadikan proyek percontohan legalisasi tanah adat di Maluku Utara.
“Siapapun kabupaten yang mengusulkan akan kita proses untuk melegalitaskan tanah adat dan membuat payung hukumnya,” tandas Sherly. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!