Gubernur Sherly Usulkan Produk Hukum Tanah Adat ke Menteri Hukum

Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengusulkan pembentukan produk hukum terkait tanah adat saat menghadiri peresmian Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara di Sofifi, Jumat (12/6/2026).

Usulan itu disampaikan Sherly di hadapan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam acara yang turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin A. Kadir, Wali Kota Ternate, Wakil Bupati Pulau Morotai, serta sejumlah pimpinan instansi vertikal lainnya.

Menurut Sherly, hingga saat ini belum ada tanah adat di Maluku Utara yang memiliki legalitas hukum secara resmi.

“Di Maluku Utara belum ada satu senti pun tanah adat yang sudah dilegalkan,” kata Sherly.

Ia menjelaskan, saat ini pembahasan mengenai tanah adat masih dalam tahap penggodokan di tingkat pemerintah kabupaten.

Sherly juga menilai regulasi terkait tanah adat masih membutuhkan penguatan payung hukum agar hak masyarakat adat dapat terlindungi secara berkelanjutan.

BACA JUGA  Serapan Anggaran ‘Seret’, Ketua DPRD Malut: Gubernur Fokus, Jangan Dulu Baronda

“Karena setahu saya belum ada undang-undang terkait tanah adat,” ujarnya.

Menurut Sherly, legalisasi tanah adat penting untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terjaga dan dapat diwariskan secara turun-temurun.

Selain membahas tanah adat, Sherly mengapresiasi transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian Hukum, khususnya dalam digitalisasi layanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual.

Ia menilai pelayanan hukum kini semakin cepat, modern, dan lebih mudah diakses masyarakat.

“Pelayanan hukum saat ini tidak lagi bersifat birokratis, tetapi semakin berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Sherly.

Pada kesempatan itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa peresmian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan hukum di daerah.

Ia mengatakan Kementerian Hukum saat ini tengah melakukan transformasi layanan publik berbasis digital melalui aplikasi “Pasti”.

Menurut Supratman, aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat memperoleh layanan hukum secara lebih cepat dan efisien.

“Inilah transformasi yang sementara kami lakukan termasuk untuk pembuatan draft, baik naskah akademik maupun rancangan peraturan daerah,” ujarnya.

BACA JUGA  Suasana Mencekam! Bunyi Tiang Listrik Iringi Konvoi Massa Adat Tidore Menuju Kantor Gubernur Malut

Supratman juga meminta jajaran Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, terutama dalam penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Peresmian gedung baru Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Menteri Hukum bersama Gubernur Maluku Utara dan Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama percepatan pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait bantuan hukum dan kekayaan intelektual antara Kanwil Kementerian Hukum dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Maluku Utara.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada unsur TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas atas kontribusi dalam menggerakkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).

Sertifikat indikasi geografis turut diserahkan kepada Pemerintah Kota Ternate untuk produk Pala Ternate dan Kabupaten Pulau Morotai untuk produk Kelapa Bido. (RS/Red)

 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah