Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut sekaligus mengakhiri tren opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima daerah itu selama tiga tahun berturut-turut sejak 2022 hingga 2024.
Opini WTP disampaikan Staf Ahli BPK RI Bernardus Dwita Pradana dalam rapat paripurna DPRD Maluku Utara di Sofifi, Jumat (12/6/2026).
Raihan ini menjadi yang pertama bagi Pemprov Maluku Utara sejak terakhir kali memperoleh opini WTP pada 2021. Perolehan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah tersebut dinilai mencerminkan perbaikan tata kelola keuangan daerah serta tindak lanjut atas berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah catatan dalam pemeriksaan LKPD Tahun 2025. Temuan tersebut berkaitan dengan sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Salah satu temuan utama adalah ketidaktepatan klasifikasi anggaran pada sejumlah pos belanja, meliputi belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja bantuan sosial, serta belanja subsidi. Kondisi tersebut menyebabkan penyajian realisasi beberapa jenis belanja menjadi lebih tinggi maupun lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Maluku Utara menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memperkuat proses verifikasi terhadap usulan klasifikasi anggaran dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Selain itu, auditor negara juga menemukan realisasi belanja barang dan jasa yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 351,63 juta.
BPK meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran sekaligus memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku melalui penyetoran kembali ke kas daerah.
Bernardus mengatakan seluruh temuan dan rekomendasi telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, BPK juga telah menerima tanggapan resmi dari Gubernur Maluku Utara beserta rencana aksi perbaikan yang akan dilakukan pemerintah daerah.
Meski masih terdapat sejumlah catatan, BPK menilai permasalahan yang ditemukan tidak berdampak material maupun signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
“Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Bernardus.
Rapat paripurna penyampaian LHP BPK tersebut dipimpin Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan DPRD, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemprov Maluku Utara. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!