Kasus Penganiayaan di Sula, Kuasa Hukum Korban Minta Kapolda Malut Evaluasi Penyidik

Sanana, Maluku Utara – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial NB di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, Rasman Buamona, meminta Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap penyidik Polres Kepulauan Sula apabila permohonan penangguhan penahanan tersangka Ardiansyah Gailea (AG) dikabulkan.

Menurut Rasman, perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Wai Hama pada 4 April 2026 tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/27/VI/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 2 Juni 2026.

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula menetapkan AG sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/23.b/VI/Reskrim tertanggal 5 Juni 2026.

Rasman mengungkapkan, setelah status tersangka ditetapkan, AG melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Kepulauan Sula.

Ia menyebut pihak korban telah beberapa kali berkoordinasi dengan penyidik, khususnya Kanit Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Sula, terkait sejumlah tindakan yang diduga dilakukan tersangka dan dinilai menimbulkan keresahan bagi korban maupun keluarganya.

“Informasi mengenai tindakan yang meresahkan tersebut telah kami sampaikan kepada Kanit Jatanras agar menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini,” ujar Rasman, Kamis (11/6/2026).

BACA JUGA  Polres Halut Limpahkan Satu Kasus Penganiayaan ke Kejari Tobelo

Karena itu, kata dia, apabila permohonan penangguhan penahanan tersangka dikabulkan, pihaknya akan meminta Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Jika penangguhan penahanan tetap diberikan, kami meminta Kapolda Maluku Utara mengevaluasi kinerja Kanit Jatanras dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula. Sebab, kami telah menyampaikan berbagai informasi terkait keresahan yang dialami korban dan keluarganya,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Kepulauan Sula, AIPDA Dedi Dermawan Mokhtar, membenarkan bahwa penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pihak tersangka.

“Surat permohonan penangguhan penahanan sudah dimasukkan dan akan kami pelajari. Namun untuk penjelasan lebih lanjut, silahkan langsung ke Kasat Reskrim,” kata Dedi.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, belum memberikan penjelasan terkait sikap penyidik atas permohonan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Wawan meminta wartawan datang langsung ke kantor. “Ke kantor saja, Pak,” ujarnya singkat.

BACA JUGA  Kejari Halmahera Utara Bebaskan Dua Tersangka Penganiayaan dengan Restorative Justice

Namun saat wartawan mendatangi kantor Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Wawan kembali meminta agar konfirmasi dilakukan pada hari berikutnya. “Besok saja, Pak,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kasat Reskrim terkait tindak lanjut maupun keputusan atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka AG.

Kasus ini bermula ketika korban NB menghadiri acara pernikahan rekannya di Desa Wai Hama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, pada 4 April 2026.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum korban, saat berada di lokasi acara, korban didatangi tersangka AG yang meminta korban berbicara. Namun korban memilih tetap berada di dalam lokasi kegiatan dan tidak memenuhi permintaan tersebut.

Diduga karena kesal, AG kemudian mendatangi korban dan melakukan tindakan kekerasan dengan menampar wajah korban.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka lebam pada bagian pelipis mata dan bibir pecah. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Sula untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RMT/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah