Tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya. Korban pun bersedia memaafkan kedua tersangka dan berdamai
Agus Wirawan Eko Saputro (Kajari Halmahera Utara)
Tobelo, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka pelaku penganiayaan berdasarkan restorative justice.
Kedua tersangka berinisial Yustus dan Rivaldo itu sebelumnya dikenakan pasal 351 ayat KUHP setelah Kejari Halut menerima pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka tahap II dari Polres Halut.
Keduanya dibebaskan setelah dilakukan koordinasi atas terpenuhi ketentuan pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang penghentian tuntutan restorative justice.
“Jaksa menerima berkas tahap II kedua tersangka itu, kami langsung melakukan koordinasi. Keduanya terpenuhi berdasarkan pasal dan peraturan,” jelas Kajari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro, Jumat (10/03/2023).
Upaya restorative justice itu dilakukan, menurut Agus, pasca adanya kesepakatan damai dengan korban yang difasilitasi jaksa.
Kesepakatan itu juga disertai surat perintah Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor PRINT-55/Q.2.12/Eoh.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan Nomor: PRINT-56/Q.2.12/Eoh.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023.
“Tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya. Korban pun bersedia memaafkan kedua tersangka dan berdamai,” tutur Agus.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!