Kejari Halmahera Utara Bebaskan Dua Tersangka Penganiayaan dengan Restorative Justice

Tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya. Korban pun bersedia memaafkan kedua  tersangka dan berdamai

Agus Wirawan Eko Saputro (Kajari Halmahera Utara)

Tobelo, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka pelaku penganiayaan berdasarkan restorative justice. 

Kedua tersangka berinisial Yustus dan Rivaldo  itu sebelumnya dikenakan pasal 351 ayat KUHP setelah Kejari Halut menerima pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka tahap II dari Polres Halut.

BACA JUGA  Gunakan APBD, Pemprov Malut Uji Coba Program Makan Siang Gratis

Keduanya dibebaskan setelah dilakukan koordinasi atas terpenuhi  ketentuan pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15  tahun 2022 tentang penghentian tuntutan restorative justice.

“Jaksa menerima berkas tahap II kedua tersangka itu, kami langsung melakukan koordinasi. Keduanya terpenuhi berdasarkan pasal dan peraturan,” jelas Kajari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro, Jumat (10/03/2023).

BACA JUGA  NIP CPNS dan PPPK Pulau Morotai Segera Terbit, Berikut Jadwalnya

Upaya restorative justice itu dilakukan, menurut Agus,  pasca adanya kesepakatan damai dengan korban yang difasilitasi jaksa. 

Kesepakatan itu juga disertai surat perintah Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor PRINT-55/Q.2.12/Eoh.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023 dan Nomor: PRINT-56/Q.2.12/Eoh.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023. 

“Tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya. Korban pun bersedia memaafkan kedua  tersangka dan berdamai,” tutur Agus. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah