Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai akan menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I tahun 2024 pada bulan Juni dan Oktober 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai, Muhammad Basri Sabadar, Senin (21/04/2025).
Ia menjelaskan bahwa penetapan NIP akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal dari pemerintah pusat. “Sudah ada surat resmi dari pusat bahwa NIP CPNS 2024 dan PPPK Tahap I 2024 itu paling lambat keluar pada bulan Juni dan Oktober 2025,” ungkap Basri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Basri juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelesaikan perbaikan beberapa pertimbangan teknis (pertek) sebagai bagian dari proses administrasi sebelum NIP ditetapkan. “Kita sedang memperbaiki beberapa perteknya, agar saat penetapan di bulan Juni dan Oktober nanti, semuanya sudah siap,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya