Terkait penerbitan Surat Keputusan (SK), Basri menyatakan bahwa umumnya SK diterbitkan satu bulan setelah Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pegawai.
“Begitu NIP keluar, biasanya SK menyusul satu bulan kemudian. Pembayaran gaji pun dilakukan setelah pegawai yang bersangkutan benar-benar melaksanakan tugas, dibuktikan dengan surat pertanggungjawaban mutlak dari pimpinan unit kerja,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penerbitan SK 80 menjadi dasar pegawai melapor ke tempat tugas masing-masing. Pimpinan unit kemudian akan mengeluarkan surat keterangan bahwa pegawai tersebut telah aktif bekerja, yang menjadi dasar pembayaran gaji. “Jadi itu sesuai mekanismenya,” pungkasnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!