Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menegaskan disiplin kinerja aparatur sipil negara (ASN) serta penguatan fiskal daerah sebagai prioritas utama dalam apel gabungan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Senin (4/5/2026).
Dalam arahannya, Sherly menyoroti keterlambatan penginputan data administrasi kepegawaian oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berdampak langsung pada pembayaran gaji ASN.
“Ini merupakan peringatan pertama dan terakhir. Apabila pada bulan berikutnya masih terdapat OPD yang terlambat menyampaikan data pendukung pembayaran gaji, maka akan diberikan catatan kinerja secara langsung kepada Kepala OPD, Sekretaris, dan Bendahara yang bersangkutan,” tegasnya.
Di sektor fiskal, Sherly mengingatkan konsekuensi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027. Dengan APBD Maluku Utara sebesar Rp 2,7 triliun dan PAD Rp 1,2 triliun, target PAD 2026 dipatok Rp 1,5 triliun.
“Apabila target PAD tersebut tidak tercapai, maka terdapat risiko tidak terpenuhinya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh ASN pada Tahun 2027,” ujarnya.
Ia menekankan optimalisasi tujuh sektor pajak dan retribusi daerah sebagai kunci peningkatan pendapatan.
Dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) 2025 yang diumumkan April 2026, Maluku Utara berada di peringkat 31 dari 34 provinsi. Penilaian mencakup indikator kemiskinan, pelayanan dasar, dan efisiensi anggaran.
“Permasalahan utama yang kita hadapi selama 1,5 tahun terakhir adalah belum tersedianya data yang akurat dan terintegrasi antar-OPD,” kata Sherly.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!