Pemprov Malut Dorong Reformasi Pengelolaan Sampah dan Digitalisasi Pelaporan

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mempercepat langkah penanganan persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah, melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) se-Provinsi Maluku Utara yang digelar di Ternate, Senin (4/5/2026).

Rakor yang mengusung tema “Penguatan Sinergi Daerah dalam Mewujudkan Tata Kelola Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan di Provinsi Malut” ini dibuka oleh Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, mewakili Gubernur Sherly Tjoanda.

Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur menyoroti kondisi nasional yang dinilai mengkhawatirkan berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023. Dari total 56,6 juta ton timbulan sampah, sebanyak 10,8 juta ton atau sekitar 20 persen merupakan sampah plastik yang sulit terurai.

“Hanya 39,01 persen sampah yang terkelola secara layak. Jika tidak ada upaya luar biasa, seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia diproyeksikan akan penuh pada tahun 2028. Kita harus bertindak sekarang melalui prinsip Reimagine, Recreate dan Restore,” tegasnya.

BACA JUGA  Dinsos Taliabu Salurkan Bantuan UEP kepada 94 KPM di 13 Desa

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DLH Provinsi Maluku Utara, Halim Muhammad, mengungkapkan bahwa persoalan pengelolaan sampah di daerah masih menjadi tantangan serius. Berdasarkan evaluasi bersama pemerintah pusat, seluruh 10 kabupaten/kota di Maluku Utara saat ini tengah menerima sanksi administratif terkait pengelolaan TPA.

“Pengelolaan TPA menjadi fokus utama dalam Rakor ini. Kabar baiknya, Kabupaten Halmahera Tengah menunjukkan progres yang sangat signifikan dan saat ini sedang dalam proses pencabutan sanksi administratif oleh Kementerian,” ujarnya.

Selain aspek teknis pengelolaan sampah, Rakor juga menyoroti lemahnya sistem pelaporan lingkungan dari daerah ke pemerintah pusat. Untuk itu, pada hari kedua kegiatan, peserta akan mengikuti coaching clinic intensif terkait penggunaan lima aplikasi pelaporan digital lingkungan.

Kelima aplikasi tersebut meliputi SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional), SIDIA (Sistem Informasi Digital Lingkungan Hidup), SIRAJA (Sistem Pelaporan Limbah B3), SIMPEL (Sistem Pelaporan Pelanggaran Lingkungan), dan SITALA (Sistem Informasi Tata Lingkungan).

“Kami ingin pelaporan dari Kabupaten/Kota lebih tertib dan berkualitas. Tim DLH Provinsi akan mendampingi langsung pengisian aplikasi ini agar indeks kualitas air, udara, dan perizinan lingkungan kita terpantau secara akurat oleh pusat,” kata Halim.

BACA JUGA  Ikan Tuna Pernah Dikubur, Bupati Morotai Minta Provinsi Bangun TPI

Di tengah keterbatasan anggaran daerah, Rakor ini juga menargetkan lahirnya Rencana Tindak Lanjut (RTL) serta kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar kuat untuk mengakses dukungan pembiayaan dan program strategis dari pemerintah pusat.

Gubernur dalam pesannya menegaskan bahwa Maluku Utara harus mengambil peran sebagai pelopor solusi, bukan sekadar wilayah terdampak pencemaran.

“Maluku Utara hadir bukan sebagai korban pencemaran, tetapi sebagai pemimpin solusi. Segera rancang Perda pelarangan plastik sekali pakai dan bangun bank sampah hingga ke tingkat lokal,” ujarnya.

Rakor ini dihadiri oleh kepala DLH dan perwakilan dari seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara, serta narasumber dari kementerian terkait dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara. (Redaksi)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah