Daruba, Maluku Utara – Dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Pulau Morotai dalam praktik judi online kian menyeruak ke permukaan. Bukan sekadar isu etik birokrasi, perkara ini berpotensi menyeret pejabat tinggi daerah itu ke ranah pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Praktisi hukum Zulafiff Senen menegaskan, aktivitas judi online kini berada dalam pengawasan ketat hukum pidana, terutama setelah diperkuat melalui perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ini bukan lagi pelanggaran ringan. Setiap orang yang terlibat dalam distribusi atau akses konten perjudian dapat dijerat pidana,” ujar Zulafiff, Minggu (3/5/2026).
Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara hingga satu dekade serta denda maksimal Rp10 miliar.
Zulafiff menekankan, dalih “sekadar mencoba” atau “tidak tahu” tak lagi relevan dalam praktik penegakan hukum. Aktivitas seperti mendaftar akun, melakukan deposit, hingga memainkan permainan dinilai sebagai bentuk kesengajaan. “Kalau tampilannya jelas situs judi slot, togel, tidak mungkin orang tidak sadar. Itu sudah memenuhi unsur dolus,” katanya.
Lebih jauh, ia menggarisbawahi tafsir hukum yang berkembang di pengadilan. Dalam sejumlah putusan, termasuk yurisprudensi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membuka situs judi, even untuk konsumsi pribadi telah dianggap memenuhi unsur “membuat dapat diaksesnya” konten perjudian.
Dalam pembuktian, aparat penegak hukum mengandalkan forensik digital. Identitas akun, riwayat transaksi, hingga aktivitas pada perangkat elektronik menjadi pintu masuk utama. “Semua bisa ditelusuri. Tidak ada lagi ruang abu-abu,” ujar Zulafiff.
Ia juga mengingatkan potensi jeratan hukum yang lebih berat jika ditemukan penggunaan dana negara dalam aktivitas tersebut. “Kalau menggunakan uang dinas atau anggaran negara, itu masuk wilayah korupsi. Ancamannya jauh lebih serius,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!