Ternate, Maluku Utara – Upaya membuka dugaan penyimpangan anggaran justru berujung laporan etik. Enam fraksi di DPRD Kota Ternate melaporkan anggota Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi. Ibrahim, ke Badan Kehormatan (BK), setelah ia mengungkap dugaan perjalanan dinas (perjadin) fiktif dan melaporkannya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah tersebut memantik perdebatan serius, apakah membongkar dugaan penyimpangan anggaran merupakan pelanggaran etik, atau justru bagian dari fungsi pengawasan legislatif?
Praktisi hukum Hendra Karianga menilai, tindakan Nurjaya tidak hanya sah, tetapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Itu bukan pelanggaran kode etik, dan itu juga bukan pelanggaran pidana. Justru kalau Nurjaya melaporkan perjalanan dinas ke BPK itu bagus dalam rangka akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan, dan publik harus mendukung itu,” kata Hendra, Kamis (30/4/2026).
Menurut Hendra, sebagai anggota DPRD, Nurjaya memiliki mandat konstitusional yang melekat, yakni fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Dalam konteks itu, pelaporan terhadap dugaan kejanggalan anggaran bukanlah tindakan menyimpang, melainkan kewajiban.
“Kalau dia melihat ada ketidakberesan dalam pengelolaan APBD, ada kejanggalan khususnya dalam perjalanan dinas fiktif dan dia melapor ke BPK itu tidak boleh kemudian diasumsikan sebagai perbuatan yang melanggar etika,” ujarnya.
Pelaporan terhadap Nurjaya menimbulkan pertanyaan mendasar bahwa batas antara etika kelembagaan dan kepentingan menjaga citra institusi.
Hendra bahkan mempertanyakan secara langsung dasar etik yang digunakan untuk menilai tindakan tersebut.
“Etika dimana yang dilanggar oleh Nurjaya? Tidak ada yang melanggar etika. Justru semua pihak harus mendukung bahwa saudara Nurjaya itu dalam rangka melaksanakan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang menekankan pada akuntabilitas dan transparansi,” timpalnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!