Dalam praktik demokrasi, kritik internal dan pengungkapan dugaan penyimpangan seharusnya menjadi mekanisme koreksi. Namun, ketika respons yang muncul adalah pelaporan ke BK, muncul kekhawatiran adanya upaya membungkam suara kritis dari dalam lembaga sendiri.
Hendra juga menyinggung kemungkinan eskalasi persoalan jika laporan tersebut dibawa lebih jauh ke aparat penegak hukum.
“Untung-untung dia hanya melapor ke BPK, kalau dia melapor ke APH, seperti KPK, Kejaksaan dan Kepolisian gimana,” tambahnya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa persoalan yang diungkap Nurjaya berpotensi lebih serius dari sekadar pelanggaran administratif, jika benar terdapat unsur fiktif dalam perjalanan dinas.
Di tengah polemik ini, prinsip checks and balances kembali diuji. Hendra menilai, mekanisme terbaik untuk menjawab tuduhan bukanlah dengan melaporkan pelapor, melainkan dengan menghadirkan bukti tandingan.
“Jadi kalau ada laporan seperti itu lawan saja berikan bukti tanding, selesai masalah, supaya ada Checks and balances terkait masalah itu,” kata Hendra.
Ia pun berharap laporan Nurjaya tidak berhenti sebagai polemik internal, melainkan benar-benar ditindaklanjuti secara objektif.
Olehnya itu, ia berharap apa yang dilaporkan oleh Nurjaya dapat diproses. “Jadi pelanggaran etik yang dilakukan Nurjaya ada di mana? Nurjaya datang ke BPK itu lembaga resmi. Jadi mudah-mudahan dengan adanya laporan ini APH juga bisa selidiki sehingga APBD di DPRD itu ada transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya. (RFN/Tim)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!