Weda, Maluku Utara – Ketegangan antara masyarakat lingkar tambang dan perusahaan industri kembali mencapai titik panas menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day. Front Fakawele secara terbuka mengancam akan melakukan boikot total terhadap distribusi logistik ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.
Dari lima tuntutan yang diajukan, baru dua yang terealisasi, yakni pembangunan Water Treatment Plant (WTP) untuk kebutuhan air bersih serta penanganan debu. Sementara itu, tiga poin lainnya dinilai masih menggantung tanpa kepastian.
Ketua Front Fakawele, Simon Burnama, menegaskan bahwa perjuangan masyarakat belum berakhir. Ia bahkan mengajak seluruh pekerja di kawasan industri untuk ikut mengawal tuntutan yang diajukan, terutama terkait persoalan akomodasi yang dinilai merugikan masyarakat lokal.
Front Fakawele menekankan bahwa yang dimaksud dalam tuntutan bukanlah ‘mes karyawan’ sebagai fasilitas wajib perusahaan, melainkan akomodasi komersial seperti Tjeju dan fasilitas serupa yang dikelola sebagai usaha bisnis. Keberadaan akomodasi ini dianggap telah mematikan usaha kos-kosan milik masyarakat lokal di wilayah lingkar tambang.
Ia menegaskan perbedaan mendasar antara fasilitas karyawan dan unit bisnis perusahaan tersebut.
“Akomodasi itu berbeda dengan mes. Mes adalah hak karyawan sesuai perjanjian kerja, umumnya gratis. Sementara akomodasi ini adalah bisnis perusahaan yang berdampak langsung pada UMKM lokal,” tegas pernyataan tersebut, Kamis (30/4/2026).
Dampak Industri: Rumah Rusak hingga Program CSR Dipertanyakan
Selain polemik akomodasi, Front Fakawele juga menyoroti dua tuntutan lain yang hingga kini belum terealisasi. Pertama, pergantian seng rumah warga yang rusak akibat aktivitas industri, yang sebelumnya telah disepakati bersama Wakil Bupati Halmahera Tengah.
Kedua, transparansi program CSR perusahaan atau yang disebut CSAR, yang dinilai belum melibatkan masyarakat lingkar tambang secara aktif, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan.
“Transparansi program CSAR, termasuk kewajiban melibatkan masyarakat lingkar tambang (Ring 1 dan 2) dalam penyusunan program tahunan, serta pembentukan yayasan pengelola CSAR oleh putra daerah secara kolektif,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!