Sanana, Maluku Utara – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Sula meluruskan informasi yang beredar terkait proyek pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mangoli Tengah yang sebelumnya disebut belum rampung 100 persen.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kemenag Kepulauan Sula, Safrudin Sapsuha, yang menegaskan bahwa proyek tersebut tidak mangkrak sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara melalui Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam untuk memastikan kejelasan informasi pembangunan tersebut.
Menurut Safrudin, proyek pembangunan KUA Mangoli Tengah bersumber dari APBN melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun anggaran 2025. Namun, dalam pelaksanaannya terjadi penyesuaian akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Karena terdampak kebijakan efisiensi pada tahun 2025, proyek ini dilaksanakan dalam dua tahap atau dua tahun anggaran. Pada tahun 2025, seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak dan alokasi anggaran. Sementara sisa pekerjaan dilanjutkan pada tahap kedua di tahun 2026 dan saat ini masih dalam proses penyelesaian,” ujar Safrudin kepada wartawan, Rabu (29/04/2026).
Ia menegaskan bahwa persepsi publik yang menyebut proyek tersebut mangkrak tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Menurutnya, skema pelaksanaan memang sejak awal dirancang bertahap.
“Jadi bukan mangkrak seperti yang diinformasikan sebelumnya. Skemanya memang dua tahap, dan target penyelesaian 100 persen dijadwalkan pada tahun 2026,” tutupnya. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!