Kelapa Bido Morotai Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis, Produk Asli Daerah Kini Dilindungi Negara

Ternate, Maluku Utara – Kelapa Bido Morotai resmi memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pengakuan tersebut menjadi tonggak penting dalam melindungi identitas, kualitas, serta keaslian komoditas unggulan asal Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Sertifikat Indikasi Geografis diserahkan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas kepada Wakil Bupati Pulau Morotai Rio Christian Pawane dalam seremoni di Gedung Baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Ternate, Jumat (12/6/2026).

Penyerahan itu turut disaksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI Nico Afinta dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai, Tamhid Bilo, mengatakan bahwa proses pengusulan Indikasi Geografis Kelapa Bido telah dimulai sejak tahun 2018 dan memerlukan waktu panjang untuk memenuhi berbagai persyaratan administratif maupun teknis.

“Pengusulan Indikasi Geografis Kelapa Bido sudah dilakukan sejak tahun 2018. Setelah melalui proses penyusunan dokumen dan pemenuhan berbagai persyaratan, seluruh tahapan akhirnya dapat diselesaikan pada tahun 2025 dan sertifikatnya diserahkan pada tahun 2026,” kata Tamhid.

Menurut dia, sertifikat tersebut memiliki peran strategis dalam melindungi produk khas daerah dari pemalsuan maupun klaim pihak lain. Selain itu, pengakuan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing Kelapa Bido Morotai di pasar nasional hingga internasional.

Tamhid menegaskan bahwa pengakuan Indikasi Geografis menjadi bukti resmi bahwa Kelapa Bido merupakan produk asli Pulau Morotai yang memiliki karakteristik khas dan tidak dimiliki daerah lain.

“Dengan adanya sertifikat ini, Kelapa Bido Morotai telah diakui secara hukum sebagai produk khas daerah. Produk ini tidak dapat diklaim oleh daerah lain, meskipun nantinya dikembangkan di wilayah lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengakuan tersebut diharapkan membawa dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya petani dan pelaku usaha lokal yang selama ini mengembangkan komoditas unggulan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum RI atas dukungan dan pendampingan selama proses pengajuan hingga terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis Kelapa Bido Morotai.

Dengan diterimanya sertifikat tersebut, Kelapa Bido Morotai kini memiliki perlindungan hukum yang kuat sebagai produk khas daerah. Pengakuan ini sekaligus menjadi langkah penting dalam menjaga keberlanjutan, kualitas, dan nilai ekonomi komoditas unggulan Morotai di tingkat nasional maupun global. (Redaksi)

BACA JUGA  Senator Hasby Yusuf Sayangkan Gubernur Sherly Sibuk Memoles Citra
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah