Sengketa Lahan Bekas Pangkalan Sekutu di Morotai Masuk Babak Baru, Polisi Panggil TNI AU dan Warga

Daruba, Maluku Utara – Sengketa lahan antara masyarakat dan TNI Angkatan Udara (AU) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali memanas setelah Polres Pulau Morotai menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan yang diajukan Lanud Leo Wattimena.

Kasus tersebut menyeret seorang warga bernama Idham Arbie yang dilaporkan oleh Komandan Lanud Leo Wattimena pada 26 Mei 2026 terkait aktivitas pemanfaatan lahan di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/159/VI/2026/Reskrim tertanggal 3 Juni 2026, Satreskrim Polres Pulau Morotai mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Yakub Panjaitan membenarkan adanya laporan dari pihak TNI AU. “Iya, ada aduan masuk dari Danlanud,” kata Yakub, Senin (8/6/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari Idham Arbie yang saat ini mengelola usaha di atas lahan yang menjadi objek sengketa.

Idham mengaku terkejut setelah dilaporkan ke polisi. Menurut dia, tanah seluas 15 x 35 meter yang ditempatinya diperoleh melalui transaksi jual beli yang sah dengan pemilik lahan bernama Asur dan dilengkapi dokumen resmi, termasuk surat keterangan dari Pemerintah Desa Darame.

“Saya beli berdasarkan surat dan dokumen yang ada. Tapi sekarang justru dipolisikan,” ujarnya.

Sementara itu, Asur menegaskan lahan tersebut merupakan aset keluarga yang telah dimiliki sejak 1970 sebelum sebagian dijual kepada Idham.

“Saya tetap mempertahankan bahwa tanah itu milik saya dan milik Pak Idham, bukan milik TNI AU,” katanya saat pertemuan yang difasilitasi Polres Morotai.

BACA JUGA  Kementerian PUPR Tahun Ini Bangun Sekolah Negeri dan Swasta di Morotai

Asur juga meminta agar seluruh pemilik lahan yang memiliki persoalan serupa dengan TNI AU dilibatkan dalam proses penyelesaian sehingga sengketa tidak diselesaikan secara parsial.

Disisi lain, Ketua Komite Perjuangan Masyarakat Lingkar Bandara (KPMLB) Pulau Morotai, Luther Djaguna, menilai konflik agraria tersebut telah berlangsung selama lebih dari empat dekade tanpa penyelesaian yang tuntas.

Menurut Luther, masyarakat mempertanyakan dasar klaim TNI AU terhadap lahan seluas sekitar 1.125 hektare yang selama ini menjadi sumber sengketa.

Ia menyebut dokumen historis yang menjadi rujukan hanya menunjukkan sejumlah titik bekas fasilitas militer Jepang dan sekutu pada masa Perang Dunia II, yakni kawasan bandara, RAAF, Victoria Camp, Marice Camp, dan Stasiun LOC.

“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, apakah seluruh 1.125 hektar itu benar bagian dari peninggalan Jepang yang kemudian menjadi tanah negara?” kata Luther.

KPMLB juga meminta TNI AU membuka titik koordinat lahan yang telah bersertifikat agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai batas-batas wilayah yang diklaim negara.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Hukum Lanud Leo Wattimena, Lettu Christian Abraham Rantung, menegaskan pihaknya hanya menjalankan tugas menjaga aset negara yang berada di bawah penguasaan TNI AU.

Menurut dia, dasar penguasaan lahan mengacu pada dokumen dan regulasi yang telah berlaku sejak dekade 1950-an, termasuk ketentuan yang mengatur status lahan eks pendudukan Jepang.

BACA JUGA  Tunggakan Air Dispar Ternate Capai Puluhan Juta

“Kami juga ingin persoalan ini diselesaikan. Namun kami memiliki tanggung jawab menjaga aset yang telah ditetapkan negara,” ujarnya.

Dalam forum yang difasilitasi kepolisian, kedua pihak sama-sama menyatakan keinginan menyelesaikan sengketa secara damai dan menghindari potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

Kepala Desa Darame meminta seluruh pihak menahan diri agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang berkepanjangan.

“Kami berharap penyelesaian segera dilakukan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.

Polres Pulau Morotai menyatakan hasil klarifikasi dan penyelidikan akan dituangkan dalam dokumen resmi yang disampaikan kepada para pihak sebagai dasar tindak lanjut berikutnya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pulau Morotai Bripka Absar mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait status hukum lahan yang disengketakan.

Sebagai informasi, sengketa lahan di Desa Darame dan wilayah sekitarnya hingga kini belum memperoleh kepastian hukum final. Total area yang dipersoalkan mencapai sekitar 1.125 hektar. Dari jumlah tersebut, sekitar 668 hektar diklaim telah memiliki sertifikat atas nama TNI AU, sementara sisanya belum bersertifikat dan masih menjadi objek perdebatan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak Lanud Leo Wattimena.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hak atas tanah, status aset negara, serta stabilitas investasi dan pembangunan di kawasan strategis Pulau Morotai. (RF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah