Bobong, Maluku Utara – Kabar baik datang bagi masyarakat Kabupaten Pulau Taliabu. Rencana pembangunan Bandara Salahakan Ahmad Hidayat Mus yang berlokasi di Dusun Dufo, Kecamatan Taliabu Barat, dipastikan masih masuk dalam Rencana Induk Nasional Bandar Udara (Rinbud) 2024-2029.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, Martono, mengatakan keberadaan bandara tersebut dalam dokumen perencanaan nasional menjadi peluang besar untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur transportasi udara di daerah.
“Sejak periode sebelumnya bandara Taliabu sudah masuk dalam Rencana Induk Nasional, dan hingga saat ini masih tercantum sampai tahun 2029. Karena itu, pembangunan bandara ini menjadi prioritas. Jika tidak segera diselesaikan, belum tentu pada periode berikutnya masih menjadi prioritas nasional,” kata Martono, Senin (8/6/2026).
Menurut Martono, saat ini proses pembangunan tinggal menunggu penyelesaian dokumen pembebasan lahan dalam bentuk sertifikat yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Ia menjelaskan, legalitas lahan merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pembangunan fisik bandara dapat dilaksanakan.
“Alhamdulillah, beberapa waktu lalu Gubernur telah melimpahkan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengeksekusi lahan bandara. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga pembangunan Bandara Taliabu bisa segera terealisasi,” ujarnya.
Keberadaan Bandara Salahakan Ahmad Hidayat Mus dinilai strategis untuk membuka akses konektivitas Pulau Taliabu dengan daerah lain di Indonesia. Selain mempercepat mobilitas masyarakat, pembangunan bandara juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, serta sektor pariwisata di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah kini fokus menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan legalitas lahan agar proyek yang telah masuk dalam prioritas nasional tersebut dapat segera masuk tahap pembangunan. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!