Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu, telah melaksanakan penyaluran gaji untuk perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Dakwah Kampung (LDK), serta diwajibkan Badan Syarah pada Jumat (19/12/2025).
Kepala Desa Ethik Fitriana Syamsuri menjelaskan bahwa penyaluran ini mencakup pembayaran gaji untuk periode bulan Oktober hingga Desember 2025. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan semua perangkat desa mendapatkan hak mereka secara tepat waktu,” ucapnya.
Ethik juga mengingatkan seluruh perangkat desa agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. “Saya minta perangkat desa tetap melaksanakan rutinitas sebagaimana mestinya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendorong pembangunan desa. “Kalau pemerintah desa dan masyarakat bersatu, pembangunan akan lebih cepat terwujud,” tegasnya seraya mengajak semua pihak untuk bekerja sama demi kemajuan Desa Jorjoga. (RHM)









