Sanana, Maluku Utara – Polres Kepulauan Sula melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personel Polri di Lapangan Apel Polres Kepulauan Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Kamis (11/6/2026).
Upacara yang dimulai pukul 08.40 WIT itu dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto dan diikuti para pejabat utama (PJU), personel Polres Kepulauan Sula, serta perwakilan dari berbagai satuan fungsi.
PTDH dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku Utara terhadap tiga personel, yakni Bripka Rusli Hadir, Brigpol Abdul Rifai Dano, dan Briptu Husain.
Prosesi pemberhentian dilaksanakan secara in absentia dengan menghadirkan foto ketiga personel sebagai simbol pelaksanaan keputusan institusi.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, mengatakan upacara PTDH merupakan bentuk penegakan disiplin sekaligus komitmen Polri dalam menjaga integritas organisasi dan profesionalisme anggota.
Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan implementasi keputusan organisasi yang telah melalui proses pemeriksaan, mekanisme hukum, dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
“PTDH merupakan sanksi tegas yang diberikan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, disiplin maupun kode etik profesi Polri sehingga tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujar AKBP Kodrat Muh Hartanto.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen institusi dalam menegakkan aturan, menjaga marwah organisasi, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.
“Tak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat mencederai kehormatan profesi serta menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Setiap anggota wajib berpedoman pada sumpah jabatan, Tri Brata, dan Catur Prasetya,” tegasnya.
Polres Kepulauan Sula berharap langkah tegas tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!