Rapat KPK dengan Gubernur Maluku Utara Digelar Tertutup, Akses Wartawan Dibatasi

Ternate, Maluku Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Kediaman Gubernur atau Crisant, Kelurahan Takoma, Kota Ternate, Kamis (11/6/2026). Berbeda dengan pertemuan serupa pada tahun-tahun sebelumnya, rapat kali ini berlangsung secara tertutup dengan pembatasan akses yang ketat.

Pantauan di lokasi menunjukkan pintu gerbang kediaman gubernur dijaga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sejumlah tamu yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam rapat tidak diperkenankan memasuki area halaman. Wartawan yang hendak melakukan peliputan juga diminta menunggu di luar pagar.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti kegiatan tersebut mengatakan pembatasan dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan KPK.

“Semua tamu yang tidak mengikuti rapat harus berada di luar pagar kediaman. Itu sesuai SOP dari KPK,” kata sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

BACA JUGA  30 Miliar DBH dan PAD Halsel (untuk) Bayar Gaji PTT 6 Bulan

Menurut dia, pembatasan tidak hanya berlaku bagi tamu dan media. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengikuti rapat juga hanya diperkenankan membawa satu orang pendamping.

“Tadi kepala Dinas PUPR hanya membawa satu pendamping. Kepala OPD yang lain juga sama. Itu ketentuan dari KPK,” ujarnya.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa wartawan tidak diizinkan masuk ke dalam area kediaman selama rapat berlangsung. Akses peliputan baru akan dibuka setelah agenda selesai dilaksanakan.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIT itu hingga siang hari masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi mengenai materi yang dibahas dalam pertemuan antara KPK dan jajaran Pemerintah Provinsi Maluku Utara tersebut.

BACA JUGA  Terungkap ! Tak Ada Izin Trayek Kapal KM. Karya Indah Rute Ternate-Sanana

Upaya meminta penjelasan kepada Kepala Biro Humas Setda Provinsi Maluku Utara, Abdul Karim, terkait alasan rapat digelar secara tertutup belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Berdasarkan catatan sejumlah pertemuan sebelumnya, agenda koordinasi KPK bersama pemerintah daerah umumnya tetap dilaksanakan di ruang tertutup, namun akses ke lingkungan lokasi kegiatan tidak dibatasi secara ketat seperti yang terjadi kali ini. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai alasan penerapan pengamanan dan pembatasan yang lebih ketat dalam rapat terbaru tersebut.

Sampai saat ini, baik pihak KPK maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai substansi rapat maupun alasan pembatasan akses selama kegiatan berlangsung. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah