Oknum ASN di KPU Sula Dipolisikan Istri atas Dugaan KDRT

Sanana, Maluku Utara – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dilaporkan istrinya ke Polres Kepulauan Sula atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Korban berinisial KG, 29 tahun, warga Desa Mangon, Kecamatan Sanana, melaporkan suaminya, MK, 28 tahun, pada Selasa, 9 Juni 2026. KG mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis sejak menikah dengan MK pada Januari 2024.

Menurut KG, tekanan yang dialaminya selama berumah tangga bahkan sempat membuat dirinya nekat mencoba mengakhiri hidup dengan menenggak cairan pembersih.

Karena tidak tahan dengan kondisi tersebut, KG melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada 29 Mei 2026. Ia juga telah menjalani visum sebagai bagian dari proses pelaporan.

Kasus tersebut sempat dimediasi oleh pihak kepolisian dan dituangkan dalam surat pernyataan pada 31 Mei 2026. Namun KG menilai suaminya tidak menjalankan isi kesepakatan yang telah dibuat sehingga ia kembali mengadukan persoalan tersebut ke SPKT Polres Kepulauan Sula pada 9 Juni 2026.

BACA JUGA  Demokrat Malut Target Kursi Senayan

Kepada wartawan, KG mengatakan persoalan rumah tangganya kerap dipicu masalah nafkah serta campur tangan keluarga suaminya dalam urusan rumah tangga.

“Persoalan ini sempat saya laporkan ke kantornya (KPU), dan dia sempat menjalani sidang kode etik,” ujar KG, Rabu (10/9/2026).

Sambil menunjukkan foto dan bekas luka yang diduga akibat kekerasan, KG mengungkapkan sejumlah peristiwa yang dialaminya selama berumah tangga. Ia mengaku beberapa kali menjadi korban kekerasan ketika suaminya marah.

“Mau dia mabuk atau tidak, kalau marah tetap memukuli saya. Saya juga pernah dibakar menggunakan puntung rokok,” ungkapnya.

KG mengaku telah berupaya mempertahankan rumah tangganya. Namun ia menilai tidak ada lagi harapan untuk melanjutkan hubungan tersebut. “Saya rasa sudah cukup. Awalnya saya berpikir dia masih bisa berubah, ternyata tidak. Kalau saya bertahan, cepat atau lambat hidup saya bisa berakhir,” katanya.

BACA JUGA  Banyak Minol Masuk ke Ternate, DPRD Nilai KSOP Lemah Pengawasan

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Kepulauan Sula, IPDA Jaya Afandi M. Soumena, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, laporan diterima petugas SPKT IPDA Mulyawan dan telah ditindaklanjuti.

“Polres Sula telah menerima pengaduan terkait dugaan KDRT dalam bentuk psikis. Saat ini laporan telah diteruskan kepada Satreskrim untuk dilakukan pendalaman dan proses penyelidikan,” ujar Jaya.

Ia mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak.

Hingga berita ini ditulis, pihak KPU Kepulauan Sula masih dikonfirmasi terkait laporan dugaan KDRT yang menyeret salah satu ASN di instansi tersebut. (RMT/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah