Buron 5 Bulan, Polres Halteng Ringkus Pelaku Curas yang Bacok Korban dan Gasak Rp 50 Juta

Weda, Maluku Utara – Tim Resmob Cokaiba Satuan Reserse Kriminal Polres Halmahera Tengah menangkap seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Januari 2026.

Pelaku berinisial ZM, 28 tahun, ditangkap pada Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 18.25 WIT di Dusun Erang, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto melalui Kepala Seksi Humas Ipda Amir Mahmud mengatakan penangkapan dilakukan setelah pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir lima bulan.

Kasus tersebut bermula pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIT di sebuah toko pakaian milik JH di Desa Sagea. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sebelumnya meminjam uang kepada korban sebesar Rp 2 juta yang diduga digunakan untuk bermain judi online.

Setelah uang tersebut habis, pelaku kembali meminjam uang hingga total pinjaman mencapai Rp 4 juta. Namun ketika korban meminta agar utang sebelumnya dikembalikan terlebih dahulu, pelaku berdalih hendak mengambil uang di tempat kosnya.

BACA JUGA  Polres Halteng Terjunkan 200 Personil Kawal Pendaftaran Paslon di KPU

Menurut Amir, pelaku kemudian kembali ke toko korban sambil membawa sebilah parang yang disembunyikan di dapur. Setelah itu, pelaku berpura-pura tidur bersama korban di dalam toko. “Sebelum tidur, korban diketahui menyimpan uang tunai sebesar Rp50 juta di dalam kamar toko,” kata Amir, Rabu (10/6/2026).

Saat korban terlelap, pelaku diduga mengambil uang tersebut. Tidak hanya itu, pelaku juga menyerang korban menggunakan parang. Korban yang terbangun sempat melakukan perlawanan hingga pelaku terjatuh.

Meski demikian, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa uang tunai Rp 50 juta. Warga yang mendengar teriakan korban kemudian datang memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Weda untuk mendapatkan perawatan medis.

Polres Halmahera Tengah selanjutnya menerbitkan sejumlah dokumen hukum, mulai dari laporan polisi, surat perintah penyidikan, surat panggilan terhadap tersangka, hingga penetapan DPO.

BACA JUGA  23 Orang di Halbar Masih Jalani Karantina Mandiri

Dalam proses pencarian, polisi sempat memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. Tim Resmob kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Banjaran dan melakukan pencarian selama tiga hari.

Namun hasil pengembangan penyidikan menunjukkan pelaku telah berpindah ke wilayah Maluku dan bersembunyi di Kabupaten Seram Bagian Barat.

Tim Resmob Cokaiba kemudian bergerak ke Ambon dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Seram Bagian Barat. Dari operasi gabungan tersebut, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Saat ini ZM masih ditahan di Polres Seram Bagian Barat sebelum diserahkan ke Polres Halmahera Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Amir mengatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap perkara pidana yang telah dilaporkan masyarakat.

“Pelaku sempat berpindah-pindah daerah dan keluar dari Maluku Utara. Namun keberadaannya tetap berhasil dilacak hingga akhirnya ditangkap,” ujar Amir. (RJ/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah