Tekanan Fiskal, Gubernur Malut Ungkap Daerah Kesulitan Bayar Gaji PPPK Hingga Akhir 2026

Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan kondisi fiskal daerah yang semakin tertekan hingga berpotensi mengganggu kemampuan pemerintah daerah dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai akhir tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Sherly saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), yang turut dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Dalam forum tersebut, Sherly mengapresiasi kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah pusat terkait pengangkatan PPPK. Namun, menurutnya kebijakan tersebut belum mampu menjawab persoalan utama yang dihadapi pemerintah daerah, yakni keterbatasan kemampuan keuangan untuk membayar gaji pegawai hingga akhir tahun.

“Relaksasi memang membantu, tetapi apakah menyelesaikan masalah di daerah, jawabannya belum,” ujar Sherly.

Ia menegaskan, persoalan yang dihadapi daerah bukan semata terkait proses pengangkatan PPPK, melainkan kemampuan fiskal untuk memenuhi kewajiban belanja pegawai yang terus meningkat di tengah keterbatasan pendapatan daerah.

Dalam kesempatan itu, Sherly juga meminta Komisi II DPR RI menggelar rapat lanjutan yang secara khusus membahas kondisi fiskal daerah, termasuk dampak kebijakan pemotongan transfer ke daerah yang terjadi pada 2026.

BACA JUGA  Aksi Samurai Peringati Hari Pahlawan

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini didorong untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui berbagai inovasi. Namun disisi lain, ruang fiskal daerah semakin terbatas karena sebagian besar kewenangan strategis yang berpotensi menghasilkan pendapatan telah berada di bawah kendali pemerintah pusat.

“Kami memahami kondisi APBN saat ini sehingga daerah diminta berinovasi meningkatkan pendapatan. Namun sebagian besar otoritas sudah diambil alih pemerintah pusat, sehingga ruang kami untuk berinovasi juga semakin terbatas,” katanya.

Sherly memaparkan, kondisi tersebut terlihat dari ketimpangan antara Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan kebutuhan belanja pegawai. Saat ini, DAU yang diterima hanya sekitar Rp900 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai telah mencapai kurang lebih Rp1,1 triliun.

Dengan kondisi tersebut, ia mengaku tidak berharap pemerintah pusat menanggung pembayaran gaji PPPK melalui APBN. Namun, pemerintah daerah berharap sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah dapat segera disalurkan.

BACA JUGA  Hernefer Tjandua Kendalikan Dua Jabatan di Halmahera Utara

Menurut Sherly, apabila sebagian DBH yang saat ini masih tertahan dapat dicairkan, maka pemerintah daerah memiliki ruang untuk mencari jalan tengah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai tanpa mengorbankan program pembangunan lainnya.

“Jika sebagian Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah diberikan, kami bisa mengambil jalan tengah untuk membantu menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sherly mengingatkan bahwa tekanan fiskal yang dialami daerah tidak hanya berdampak pada pembayaran gaji pegawai, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur yang menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia menilai, apabila kapasitas fiskal daerah terus tergerus tanpa solusi yang konkret, maka dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah daerah, tetapi juga berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

“Pertumbuhan ekonomi daerah merupakan fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. Jika persoalan fiskal daerah tidak segera dicarikan solusi yang konkret, maka dalam jangka panjang akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” tandas Sherly. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah