Bobong, Maluku Utara – Penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret salah satu calon bupati di Kabupaten Pulau Taliabu, berinisial CPM masih berproses di Polres Pulau Taliabu. Setelah berjalan sejak 2024, perkara tersebut kini memasuki tahapan menunggu gelar perkara di Polda Maluku Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pulau Taliabu, Achmad M.S.H., mengatakan penyidik telah merampungkan pemeriksaan seluruh saksi, termasuk saksi ahli yang dimintai keterangan untuk mendukung proses penyelidikan.
“Kami baru selesai memeriksa saksi ahli pidana beberapa waktu lalu di salah satu universitas di Surabaya. Pemeriksaan itu sudah selesai dan sekarang tinggal menunggu gelar perkara,” kata Achmad saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2026).
Menurut dia, gelar perkara akan dilaksanakan setelah pihaknya memperoleh jadwal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara. Tahapan tersebut akan menjadi forum evaluasi terhadap seluruh alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penanganan perkara.
“Untuk gelar perkara ini kami menunggu jadwal dari Polda. Yang jelas, semua saksi sudah kami periksa, termasuk ahli,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih menunggu hasil gelar perkara sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, kasus dugaan ijazah palsu ini telah dilaporkan kepada Pihak Polres Pulau Taliabu sejak 2024 lalu dengan terduga CPM. Kasus ini mencuat saat terduga mencalonkan diri sebagai calon Bupati Pulau Taliabu pada Pilkada 2024 lalu.
Kasus dugaan ijazah palsu CPM terungkap setelah STIA Ambon mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan bahwa Citra Puspasari Mus bukan lulusan perguruan tinggi tersebut.
Hal itu terungkap melalui surat keterangan nomor :113/1238/SK-KT/B/IX/2024 yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu administrasi (STIA) Trinitas Ambon, Maluku pada Selasa, 10 September 2024 lalu.
Dalam surat keterangan tersebut Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon Maluku, yang diwakili Ketua I, Dr. Jusakubjaan, M.AB membenarkan bahwa yang bersangkutan (CPM) bukan lulusan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Trinitas Ambon, Maluku.
Dengan hasil pencermatan sebagai berikut. Pertama ; yang bersangkutan tidak terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi (PDDIKTI). Kedua ; Nomor seri Ijazah Khusus pada bagian kode program studi (3510) tidak sesuai yang seharusnya (3509) pada program studi ilmu administrasi negara.
Ketiga ; Nomor pokok mahasiswa pada ijazah bersangkutan (12308020702256) tidak sesuai dengan penomoran pokok mahasiswa yang berlaku pada STIA Trinitas Ambon (1238 3509 12…). Keempat ; Tanggal kelulusan pada Ijazah yang bersangkutan 12 Juni 2012 yang seharusnya tanggal lulusan pada tanggal 12 November 2012.
Berikutnya kelima ; Tanda tangan pembantu ketua I pada Ijazah yang bersangkutan, Drs. Andreas Jeujanan seharusnya pada lulusan tahun 2012 ditanda tangani oleh Saya, Marthinus, SE.M.Si (Pembantu ketua I Defenitif). Keenam ; Tanda Ketua STIA Trinitas yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan tidak sesuai dengan tanda tangan Ketua STIA yang seharusnya.
Ketujuh ; Nama Ketua STIA Trinitas Ambon yang tertera pada Ijazah yang bersangkutan Ferdinand B.Renyut, S.Sos. M.Si seharusnya Ferdinand C.Renyut, S.Sos.M.Si. MM. Kedelapan ; Pada Ijazah yang bersangkutan memiliki status akreditasi namun Ijazah yang dikeluarkan pada tahun 2012 tidak mencantumkan akreditasi. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!