Kuota Nikel Weda Bay Habis, Nasib 18 Ribu Pekerja di Ujung Tanduk

Haliyora.id, Maluku Utara – Weda Bay Nickel (WBN), salah satu produsen bijih nikel terbesar di Indonesia, yang beroperasi di Halmahera Tengah, Maluku Utara, menghadapi ancaman pengurangan tenaga kerja besar-besaran setelah kuota produksi yang diberikan pemerintah untuk 2026 habis lebih cepat dari perkiraan. Perusahaan menyebut hingga 65 persen dari total 18 ribu pekerja berpotensi terdampak apabila pemerintah tidak menyetujui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang akan diajukan dalam beberapa bulan mendatang.

Chief Executive Officer Eramet Indonesia, Jerome Baudelet, mengatakan kuota produksi WBN sebesar 12 juta ton dalam RKAB 2026 telah habis ditambang pada akhir Mei lalu. Akibatnya, operasi tambang dihentikan sementara dan memasuki fase perawatan atau care and maintenance.

“Jika melihat jumlah tenaga kerja yang kami miliki di Weda Bay Nickel pada akhir 2025 yang mendekati 18 ribu orang, maka pada tahap care and maintenance jumlah tersebut harus dikurangi sekitar 65 persen,” kata Baudelet seperti dikutip Bloomberg, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut dia, pengurangan tenaga kerja akan dilakukan secara bertahap. Namun pemangkasan dalam skala penuh berpotensi terjadi apabila Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak revisi RKAB yang akan diajukan perusahaan. Baudelet mengakui sebagian pekerja sudah mulai terdampak setelah tambang resmi menghentikan operasi penambangan pada akhir Mei.

WBN berencana mengajukan revisi RKAB pada Juli mendatang. Perseroan berharap dapat memperoleh tambahan kuota produksi hingga mendekati realisasi tahun sebelumnya, yakni 42 juta wet metric ton (WMT). Angka tersebut jauh di atas kuota 12 juta ton yang saat ini diberikan pemerintah.

“Kami berharap mendapatkan perpanjangan RKAB seperti tahun-tahun sebelumnya. Permohonan diajukan pada Juli dan biasanya persetujuan keluar pada Juli, Agustus, atau September,” ujar Baudelet.

Persetujuan produksi yang lebih rendah membuat WBN kehilangan ruang operasi yang signifikan. Pada 2025, perusahaan memperoleh kuota awal 32 juta ton yang kemudian direvisi menjadi 42 juta ton. Sementara untuk 2026, pemerintah hanya menyetujui 12 juta ton atau sekitar 70 persen lebih rendah dibandingkan kapasitas yang pernah diberikan sebelumnya.

Manajemen Eramet menilai revisi kuota perlu dilakukan mengingat kebutuhan bahan baku untuk kawasan industri pengolahan nikel PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) terus meningkat. Kebutuhan bijih nikel untuk memasok fasilitas peleburan, termasuk smelter berbasis High Pressure Acid Leach (HPAL), diperkirakan mencapai 100 juta ton per tahun.

Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan kebijakan pembatasan produksi. Kementerian ESDM memangkas kuota kumulatif produksi bijih nikel nasional pada 2026 menjadi sekitar 260 juta hingga 270 juta ton, turun dari sekitar 320 juta ton pada tahun sebelumnya. Kebijakan itu ditempuh untuk menjaga keseimbangan pasokan dan mendukung penguatan harga nikel global yang sempat tertekan akibat kelebihan pasokan.

Di sisi lain, industri pertambangan nikel juga menghadapi kenaikan biaya operasional. Eramet melaporkan rasio pengupasan lapisan tanah penutup yang semakin tinggi serta kenaikan harga energi mulai menekan biaya produksi sejak awal tahun ini.

Ancaman PHK di Weda Bay menjadi konsekuensi yang mulai terlihat dari kebijakan pengendalian produksi tersebut. Dengan posisi WBN sebagai salah satu pemasok utama bijih nikel bagi kawasan industri hilirisasi terbesar di Maluku Utara, keputusan pemerintah terhadap revisi RKAB dalam beberapa bulan ke depan tidak hanya menentukan keberlanjutan operasi tambang, tetapi juga nasib ribuan pekerja dan rantai pasok industri pengolahan nikel nasional.

Weda Bay Nickel beroperasi sejak 2019 melalui skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang berlaku hingga 2069. Perusahaan dimiliki oleh grup tambang asal Cina, Tsingshan Group, dengan porsi saham 51,2 persen, Eramet sebesar 37,8 persen, dan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam sebesar 10 persen. (Redaksi)

BACA JUGA  Kades di Halsel Diwajibkan Gunakan Seragam Dinas dan Dilarang Tinggalkan Desa
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah