Setahun Pemerintahan IMS-ADIL, DPRD Halteng Tegaskan Kritik Tak Harus Datang dari Oposisi

Weda, Maluku Utara – Satu tahun setelah Pilkada Halmahera Tengah 2024, hubungan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah tampak berjalan harmonis. Namun, di balik situasi politik yang relatif tenang tersebut, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana fungsi pengawasan DPRD masih dijalankan secara maksimal terhadap jalannya pemerintahan Bupati Ikram Malan Sangadji dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil.

Perdebatan mengenai peran pengawasan parlemen daerah itu mencuat setelah sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Halmahera Tengah menyampaikan pandangan berbeda terkait posisi lembaga legislatif terhadap pemerintah daerah.

Ketua Komisi III DPRD Halmahera Tengah, Aswar Salim, menilai minimnya kritik yang muncul di DPRD justru menunjukkan bahwa pemerintahan IMS-ADIL berjalan baik dan tidak menghadapi persoalan yang signifikan.

“Kalau tidak ada yang bicara, berarti tidak ada masalah,” ujar politisi Partai Golkar tersebut, Rabu (3/6/2026).

Pernyataan itu menggambarkan kondisi politik DPRD Halmahera Tengah yang cenderung kondusif sepanjang tahun pertama pemerintahan IMS-ADIL. Padahal, komposisi DPRD merupakan hasil kontestasi tiga poros politik besar pada Pilkada 2024.

Dari total 20 kursi DPRD, koalisi pengusung IMS-ADIL hanya menguasai delapan kursi yang berasal dari Partai Golkar, Gerindra, dan Hanura. Sementara tujuh kursi berada di kubu Elang-Rahim yang diusung NasDem, PDI Perjuangan, dan Perindo. Adapun lima kursi lainnya ditempati PKB dan PAN sebagai pengusung pasangan Mustika.

Namun, peta politik berubah setelah Pilkada usai. Sejumlah partai yang sebelumnya berada di luar barisan pengusung IMS-ADIL memilih merapat dan menyatakan dukungan kepada pemerintah daerah. Bahkan, menurut Aswar, PDI Perjuangan dan Perindo kini telah menjadi bagian dari partai pendukung pemerintah.

BACA JUGA  Anggota DPRD Halmahera Tengah Hentikan Proyek Aspal Jalan PUPR ke RSUD Weda, Kualitas Dinilai Bermasalah

Kondisi tersebut membuat konfigurasi politik di DPRD Halmahera Tengah nyaris tanpa resistensi terbuka terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Meski demikian, Aswar mengakui bahwa demokrasi tetap membutuhkan kekuatan pengimbang agar fungsi kontrol terhadap pemerintah tetap berjalan.

“Karena kalau oposisi ini berjalan, pemerintahan ini pasti ditegur. Di daerah ini harus tetap ada fungsi kritis agar suasananya tidak terlalu adem-adem saja,” katanya.

Pandangan berbeda disampaikan Ketua DPRD Halmahera Tengah, Zulkifli Hi Bayan. Politisi PKB itu menegaskan bahwa tidak ada istilah oposisi dalam DPRD Halmahera Tengah. Menurut dia, partai yang kalah dalam Pilkada tidak otomatis harus berada di luar pemerintahan.

“Kurang lebih satu tahun ini kami masih mendukung program pemerintah karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Jadi kami bukan oposisi,” tegas Zulkifli.

Ia menilai sejumlah program pemerintah daerah, mulai dari insentif bagi lanjut usia, staf syara, imam, pendeta hingga program beasiswa, masih layak mendapatkan dukungan karena manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kendati demikian, Zulkifli menegaskan bahwa dukungan DPRD tidak berarti menghilangkan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah.

“Kami akan terus mengawal jalannya pemerintahan. Jika ada program yang tidak lagi menyentuh kepentingan rakyat, tentu akan kami kritisi,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

BACA JUGA  Bawa 21 Tuntutan, Serikat Buruh IWIP Geruduk Kantor DPRD Halteng

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Halmahera Tengah, Munadi Kilkoda, menegaskan bahwa fungsi pengawasan tidak boleh dipandang dari perspektif menang atau kalah dalam Pilkada. Menurut politisi NasDem tersebut, seluruh anggota DPRD memiliki kewajiban yang sama untuk mengawasi setiap kebijakan pemerintah daerah.

“Yang menang maupun yang kalah memiliki kewajiban yang sama untuk mengawasi kebijakan pemerintah daerah,” katanya.

Munadi mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mengenal konsep koalisi maupun oposisi sebagaimana lazim berlaku dalam sistem parlementer.

Meski demikian, menurut dia, substansi pengawasan tidak boleh hilang dari fungsi DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. Tugas check and balance, kata Munadi, merupakan mandat kelembagaan yang melekat pada DPRD, bukan sekadar tanggung jawab partai politik atau individu anggota dewan.

Karena itu, fungsi pengawasan tidak dapat dibebankan hanya kepada partai-partai yang kalah dalam Pilkada.

“Check and balance itu tugas kelembagaan DPRD yang di dalamnya terdapat 20 anggota dewan. Tidak bisa dilihat secara parsial, personal maupun hanya pada lembaga partai politik tertentu,” tegasnya.

Di tengah menguatnya dukungan politik terhadap pemerintahan IMS-ADIL, perdebatan mengenai fungsi pengawasan DPRD tersebut menjadi penanda bahwa harmonisasi politik tidak serta-merta menghapus kebutuhan akan kontrol dan kritik terhadap jalannya pemerintahan. Tantangan DPRD ke depan adalah menjaga keseimbangan antara dukungan terhadap program pro-rakyat dan pelaksanaan fungsi pengawasan yang menjadi amanat konstitusional lembaga legislatif. (RJ/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah