Daruba, Maluku Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam operasi terpisah, aparat berhasil mengamankan empat terduga pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta pembobolan kios sembako milik warga di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.
Pengungkapan pertama terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya dilaporkan terjadi di Desa Yayasan, Kecamatan Morotai Selatan. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Resmob Moro yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Yakub Biyagi Panjaitan segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna melacak keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIT, petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan. Ketiganya masing-masing berinisial MIL (17), yang diduga sebagai pelaku utama, serta VAN dan EPAL (16).
Penangkapan dilakukan di depan salah satu toko di Desa Gotalamo tanpa perlawanan. Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna abu-abu yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim IPTU Yakub Biyagi Panjaitan mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pulau Morotai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons cepat setiap laporan tindak pidana yang masuk.
“Polres Pulau Morotai melalui Satreskrim akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional, cepat, dan terukur demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegas Yakub.
Tak berhenti pada kasus curanmor, Unit Opsnal Satreskrim Polres Pulau Morotai kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap kasus pencurian uang disertai pengrusakan kios sembako milik warga di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.
Kasus ini bermula ketika pemilik kios, Masfuatun, melaporkan bahwa kios miliknya dibobol oleh pelaku dengan cara mencungkil bagian bangunan sebelum mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalamnya.
Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIT.
Hanya berselang sekitar satu setengah jam, tepat pukul 18.00 WIT, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RD di kawasan Kompleks Amfibi, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.
Setelah diamankan, RD langsung dibawa ke Markas Polres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin personel Unit Opsnal Satreskrim yang terdiri dari BRIGPOL Frendy Stenly Lomas, BRIPTU Fadel Ali, dan BRIPTU Ahmajir Lapaeno.
Seluruh rangkaian penindakan berlangsung aman dan kondusif. Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Pulau Morotai AKBP drh. Dedi Wijayanto, S.H mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian yang menyasar kios dan rumah warga.
Kapolres juga meminta masyarakat tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Morotai agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Polri hadir untuk masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila menemukan adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan,” ujar Dedi.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut semakin menegaskan komitmen Polres Pulau Morotai dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Pulau Morotai. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!